Mohon tunggu...
Dinara Falif
Dinara Falif Mohon Tunggu... Lainnya - Perencanaan Wilayah dan Kota

191910501078

Selanjutnya

Tutup

Money

Meninjau Peran Serta Pusat terhadap Obligasi Daerah

12 Mei 2020   11:50 Diperbarui: 12 Mei 2020   12:10 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah pusat selaku induk berkewajiban dalam hal perizinan, pengawasan dan pengevaluasian sampai dengan pemberian sanksi kepada Pemda jika tidak melaporkan tentang pelaksanaan obligasi daerah triwulan sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun