Pemerintah pusat selaku induk berkewajiban dalam hal perizinan, pengawasan dan pengevaluasian sampai dengan pemberian sanksi kepada Pemda jika tidak melaporkan tentang pelaksanaan obligasi daerah triwulan sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!