Mohon tunggu...
Dinara Falif
Dinara Falif Mohon Tunggu... Lainnya - Perencanaan Wilayah dan Kota

191910501078

Selanjutnya

Tutup

Money

Meninjau Peran Serta Pusat terhadap Obligasi Daerah

12 Mei 2020   11:50 Diperbarui: 12 Mei 2020   12:10 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hal yang menjadi kesulitan dalam penerbitan obligasi ini salah satunya  adalah kesulitan pemerintah daerah dalam dalam menentukan proyek yang hendak didanai sedangkan tidak adanya skala prioritas dari proyek-proyek yang hendak dilaksanakan. Obligasi ini dapat menjadi salah satu pemicu para inevstor untuk menanmkan investasi mereka. 

Salah satu daerah yang berhasil menerbitkan obligasi daerah adalah DKI Jakarta. Obligasi ini ditujukan untuk membangunun proyek-proyek Pemerintah DKI Jakarta, menyiapkan proyek-proyek yang berpotensi dibiayai melalui obligasi dengan jumlah total nilai proyek sebesar 1,7 trilyun rupiah. 

Dalam pelaksanaan pembangunannya, Pemerintah DKI Jakarta menunjuk underwiter, konsultan hukum dan profesi lainya yang berhubungan untuk registrasi obligasi daerah ke Bappepam guna mengelola tiap keegiatan yang berhubungan dengan obligasi daerah.

Obligasi ini lahir dengan adanya desentralisasi yang berarti tiap daerah dapat mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal keuangan. namun dalam hal ini pemerintah pusat tidak serta merta lepas tangan. 

Pemerintah pusat tetap memiliki peran dalam hal pengobligasian daerah. Hanya saja tanggung jawap tidak diberatkan kepada pemerintah pusat. Pihak yang berwenang untuk memebrikan persetujuan terhadap penerbitan obligasi daerah adalah pemerintah pusat karena resiko dari penerbitan obligasi ini cukup tinggi. 

Hal ini dilandasi oleh beberapa alasan, diantaranya adalah ; penerbitan obligasi daerah memerlukan promosi kepada masyarakat luas dan tidak memakan biaya yang sedikit, kredibilitas Pemda sangat berpengaruh terhadap suksue atau tidaknya sebuah obligasi, rata-rata SDM di Pemda kurang memadai dalam hal pasar modal sehingga diperlukan seorang yang lebih ahli, penjualan obligasi juga bergantung pada dana idle masyarakat, penerbitan obligasi daerah membutuhkan kondisi keuangan yang akuntable dan terbuka.

Dalam Pasal 58 ayat 1 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah telah disebutkan bahwa dalam hal penerbitan obligasi daerah, kepala daerah haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pemerintah. Selain itu, pemerintah pusta juga berwenang untuk melakukan penilaian terhadap penerbitan obligasi daerah. 

Penilaian obligasi daerah ini didasarkan pada kemampuan daerah karena obligasi  ini melibatkan uang dari masyarakat yang nantinya akan berdampak pada perkembangan perekonomian masyarakat. 

Maka dari itu penilaian obligasi mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.  Dirjen Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan, pengguanaan dana, kinerja pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran Kupon dan Pokok Obligasi daerah. Pemantauan  dan evaluasi yang dilakukan ditujukan untuk melihat apakah terdapat penyimpangan atau ketidak sesuaian antara rencana obligasi dan realisasinya. 

Jika dilitah terdapat indikasi penyimpangan terhadap obligasi maka Dirjen Perimbangan Keuangan dapat merekomendasikan kepada Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menghentikan penerbitan obligasi. Dari hal ini peran pemerintah pusat sangat kuat dalam penerbitan obligasi daerah. 

Meskipun obligasi daerah ini merupakan suatu hak dari daerah dan dengan berdasar pada asas otonomi daerah yang menyataan bahwa setiap daerah mengurus rumah tangganya sendiri, namun nyatanya tidak bisa terlepas begitu saja dari pemerintah pusat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun