Mohon tunggu...
Dinar Ambarita
Dinar Ambarita Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Akuntansi Universitas Pamulang

konten pavorit : Pajak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Perencanaan Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada CV Axella Makmur Gemilang

23 Desember 2022   21:05 Diperbarui: 23 Desember 2022   21:21 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelatihan Perencanaan Pajak Untuk Wajib Pajak

Orang Pribadi Pada CV. Axella Makmur Gemilang

Dinar Ambarita. Eka Kusuma Dewi, Yunita Kwartarani

ABSTRAK

Dalam dunia perpajakan ada hal-hal yang harus dipatuhi sesuai dengan yang diamanahkan dalam undang-undang perpajakan, dimana pemahaman-pemahaman tertentu seringkali terlewatkan atau mungkin dianggap sepele oleh wajib pajak orang pribadi tertentu dalam menyajikan laporan perpajakannya yang mengakibatkan adanya keresahan ataupun kegalauan disaat wajib pajak orang pribadi mendapatkan surat cinta dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana wajib pajak orang pribadi tersebutberdomisili. Perencanaan pajak untuk wajib pajak pribadi tidak kalah pentingnya dalam menyajikan laporan pencatatan dari keseluruhan aktivitas dari wajib pajak orang pribadi itu sendiri. 

Dalam hal ini laporan pencatatan yang disusun dengan terrencana dan terstruktur akan menghasilkan pelaporan pencatatan perpajakan yang baik. Pelaporan pencatatan perpajakan yang baik ini lah yang akan dituangkan kemudian oleh wajib pajak orang pribadi pada bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. 

Dengan demikian wajib pajak orang pribadi perlu memahami betul makna dari perencanaan pajak itu sendiri dan tidak kalah penting nya juga untuk memahami apa saja kuncian-kuncian informasi dari segi perpajakan yang harus disediakan dikemudian hari. Untuk itu dalam hal ini wajib pajak sangat perlu mengerti apa saja yang harus dikelompokkan dalam penyajian informasi perpajakannya. Dalam pengabdian

ini juga para pengabdi memberikan pemahaman atas informasi yang diperlukan dalam pelaporan perpajakan wajib pajak orang pribadi khususnya dilaksanakan pada sebuah perusahaan pangan yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan.

Kata kunci : Undang-undang Peraturan Perpajakan, wajib pajak, PTKP,Perencanaan Pajak, PKP, Sanksi Perpajakan

PENDAHULUAN

Pelatihan perencanaan pajak untuk wajib pajak orang pribadi pada CV Axella Makmur Gemilang ini dilakukan dengan latar belakang perusahaan yang sedang mengarah pada ekonomi produktif yang bergerak dibidang pangan dengan kategori Pangan Beku (Frozen Food. 

Dalam dunia perpajakan ada hal-hal yang harus dipatuhi sesuai dengan yang diamanahkan dalam undang-undang perpajakan, dimana pemahaman-pemahamantertentu seringkali terlewatkan atau mungkin dianggap sepele oleh wajib pajak orang pribadi tertentu dalam menyajikan laporan perpajakannya yang mengakibatkan adanya keresahan ataupun kegalauan disaat wajib pajak orang pribadi mendapatkan surat cinta dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana wajib pajak orang pribadi tersebut berdomisili.

Perencanaan pajak untuk wajib pajak pribadi tidak kalah pentingnya dalam menyajikan laporan pencatatan dari keseluruhan aktivitas dari wajib pajak orang pribadi itu sendiri. Dalam hal ini laporan pencatatan yang disusun dengan terencana

dan terstruktur akan menghasilkan pelaporan pencatatan perpajakan yang baik.

Pelaporan pencatatan perpajakan yang baik ini lah yang akan dituangkan kemudian oleh wajib pajak orang pribadi pada bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. dengan demikian wajib pajak orang pribadi perlu memahami betul makna dari

 perencanaan pajak itu sendiri dan tidak kalah penting nya juga untuk memahami apa saja kuncian-kuncian informasi dari segi perpajakan yang harus disediakan

dikemudian hari.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, warga negara memiliki kewajiban terhadap pemerintah yang mana hal tersebut akan dikembalikan ke warga negara itu sendiri berupa fasilitas untuk seluruh warga negara. Namun seiring waktu berjalan, tidak sedikit warga negara sangat tidak memahami dan mungkin tidak mau tau atau tidak perduli akan kewajiban tersebut.

Tentu dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia harus mematuhi undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini salah satunya undang-undang yang mengatur perpajakan, dimana warga negara Indoensia harus melaksanakan kewajibannya khususnya dari segi perpajakan dengan membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya sesuai dengan tarif yang ditetapkan dengan undang-undang perpajakan.

METODE

 

Metode kegiatan yang digunakan kepada peserta PKM setelah diberikan pelatihan maka selanjutnya akan diberikan test langsung guna mengetahui keefektifan metode.  Berikut ini adalah tahapan pelatihan yang dilakukan :

1. Tahap Persiapan Tahap-tahap awal dalam PKM meliputi :

a. Survey awal, pada tahap ini dilakukan survey ke lokasi desa Jatake,

Kecamatan Pagedangan.

b. Setelah survey, maka ditetapkan lokasi pelaksanaan dan sasaran peserta

kegiatan.

c. Penyusunan bahan dan materi pelatihan yang meliputi, slide dan makalah

untuk peserta kegiatan.

2. Tahap Pelaksanaan Pada tahap ini akan dijelaskan tentang perencanaan pajak

untuk wajib pajak orang pribadi.

3. Tahap Pelatihan Untuk melaksanakan pelatihan ini digunakan beberapa metode

pelatihan yaitu :

a. Metode Pelatihan, Metode ini dipilih untuk memberikan penjelasan

tentang cara penyusunan perencanaan pajak.

b. Metode Diskusi Tanya jawab mengenai materi

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat "Pelatihan Perencanaan Pajak

untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada CV Axella Makmur Gemilang" dilaksanakan

di kantor CV Axella Makmur Gemilang pada tanggal 11-18 April 2020 telah selesai

dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

 

Cara menghemat pajak yang harus dibayar, cara menyajikan harta, cara menyajikan hutang atau pinjaman ke pihak lain, menyajikan harta yang diperoleh bukan dari penghasilan dan cara menghitung biaya hidup seorang wajib pajak orang pribadi yang berada dalam perusahaan terlebih dahulu memperhatikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021 dan Peraturan Perpajakan terkait lainnya.

Saran

Dalam melakukan kewajiban dari segi perpajakan wajib pajak, alangkah lebih baik nya jika setiap wajib pajak membuat perencanaan pajak nya terlebih dahulu. Untuk itu Wajib Pajak harus memahami terlebih dahulu tentang Pajak, Wajib Pajak, PTKP dan PKP, Sanksi Perpajakan, SPT Masa, SPT Tahunan, Perencanaan Pajak, Harta, Hutang dan Biaya yang akan dikalikan dengan tarif pajak sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada 7 Oktober 2021 dengan sebelumnya mengurangi Pajak Tidak Kena Pajak sesuai dengan status perkawinan wajib pajak.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang no.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Undang-undang no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan jo. undang-undang no.11

tahun 2020 tentang cipta kerja

Peraturan pemerintah no.94 tahun 2010

https://www.academia.edu/31853815/ilustrasi_kasus_tax_planning_pdf

https://www.rusdionoconsulting.com/tax-planning/

https://taxnesia.com/2016/07/19/tax-planning-untuk-harta-hingga-biaya-hidup-orangpribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun