Penyusunan karya tulis ilmiah harus bebas dari plagiarisme, yaitu penggunaan suatu gagasan, hasil, pernyataan, ataupun kalimat orang lain yang diakui sebagai karya tulisnya tanpa menyebutkan sumbernya.Â
3. Menjunjung hak ciptaÂ
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau perima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menrut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
4. Keabsahan (validity)Â
Dari awal tulisan, penulis harus ampu mengungkapkan gagasannya tersebut secara baik sehingga tidak dapat memberikan makna lain atas tulisannya.Â
Apakah teman teman tau plagiasi itu apa ?Â
Â
Plagiasi adalah tindakan menyalin sebagian atau seluruh hasil karya orang lain baik secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa mecantumkan sumber yang didapat untuk penulisan karya tersebut, sehingga seakan-akan karya tersebut merupakan murni hasil dari penelitian diri sendiri. Â Dan menurut (Loue 2002) palgiasi adalah bentuk pelanggaran etika penelitian. Plagiais dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.Â
Berikut merupakan alasan melakukan plagiasi :Â
Debnath (2016) merangkum mengapa plagiarisme dilakukan, yaitu :Â
1. Informasi yang tersedia dengan mudah, terlebih lagi dengan adanya internet.Â