Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Kasus ini melibatkan pelanggaran berat, seperti penggelapan dan penyalahgunaan aset perusahaan, yang merupakan perhatian hukum yang signifikan. Kejaksaan Agung akan menyelidiki lebih lanjut apakah pejabat daerah terlibat dalam praktik korupsi ini. Situasi ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) Indonesia sangat kompleks dan seringkali melibatkan jaringan yang luas, termasuk pengusaha swasta dan pejabat pemerintah. Dalam kasus ini, keterlibatan pejabat daerah harus diusut sepenuhnya, karena mereka seharusnya bertindak sebagai pengawas yang melindungi kepentingan publik. Ketidakmampuan untuk memerangi korupsi pejabat dapat membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
Dampak dari kasus ini adalah negara mengalami kerugian yang cukup banyak serta hal ini juga berdapak pada kerusakan pada lingkungan, peneliti dari Transparency Internasional Indonesia menekankan bahwa praktik korupsi sering kali berdampak merugikan bagi ekosistem karena penambangan ilegal biasanya dilakukan tidak sesuai dengan aturan atau ridak mematuhi aturan yang ada, tidak mematuhi standar lingkungaan yang sudah ditetapkan. Akibat penambangan yang tidak teratur ini mengakibatkan pencemaran air serta penurunan kualitas tanah, bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada penambangan ini mengalami kerugian karena berita korupsi yang muncul membuat banyak pabrik timah yang ditutup atau tidak beroperasi lagi dan akibatnya mereka menjadi kehilangan pekerjaannya. "Ribuan pekerja Timah kehilangan penghasilan, Ribuan Petani sawit mengeluhkan susahnya menjual hasil panen. Masyarakat terkena dampak negatif akibat beberapa perusahaan timah dan sawit yang tak beroperasi lagi," ujar Ketua 1 PB Mathlaul Anwar, Adi Abdillah Marta, kepada awak media, pada jumat (10/5).
Dari sini kita dapat melihat bahwa dikarenakan kasus tersebut banyak hal yang dirugikan. Dikarenakan banyak hal yang dirugikan seharusnya hukuman yang didapatkan pun harus setimpal dengan hal yang dilakukan, namun hukuman yang diterima oleh para pelaku dianggap tidak sesuai, pasalnya para pelaku seperti Harvey hanya mendapatkan hukum 6,6 tahun dengan denda Rp 1 Miliar atau menjalani tambahan hukuman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan pancasila kelima yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya permasalahan ini banyak masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap hukum yang ada di Indonesia ini karena dianggap terlalu tidak adil pada mereka yang diatas. Hukum hanya tumpul pada mereka yang diatas namun runcing bagi mereka yang dibawah, mungkin inilah yang bisa kita definisikan pada kasus ini.
Jika kita bandingkan dengan hukum yang ada di negara lain mungkin akan terlihat sangat berbeda. Beberapa negara di luar sangat mengecam korupsi, sehingga para koruptor sampai dijatuhi hukuman mati atas kesalahan yang dilakukannya. Hal ini yang membuat individu pada negara tersebut tidak berani melakukan hal serupa. Hal ini lah yang diharapkan banyak masyarakat Indonesia terhadap pelaku - pelaku korupsi, namun sayangnya keputusan tersebut harus dipertimbangkan karena di Indonesia sendiri masih terdapat hak asasi manusia atau HAM yang dimana seluruh masyarakat berhak untuk hidup dan mendapatkan hak - haknya.
Dengan adanya kasus ini merusak kepercayaan publik atau masyarakat kepada pemerintah serta lembaga penegak hukum. Masyarakat menjadi ragu atau ada ketidakpercayaan terhadap hukum yang ada di indonesia dan merasa bahwa keadilan tidak berjalan dengan sebagaimana harusnya. Munculnya kasus ini membuat kita lebih peka terhadap kondisi negara yang dimana masih banyak orang - orang atau lembaga yang melakukan kecurangan terhadap bisnis yang berkaitan dengan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Kasus ini harus dijadikan pengingat oleh semua masyarakat yang bekerja dalam bidang apapun agar tidak melakukan hal yang sama sebagai bentuk ketaatan akan aturan, penghindaran permasalah dengan hukum, serta bentuk pengamalan menjadi warga negara yang baik.
untuk saat ini pemberantasan korupsi pada sektor ini harus menjadi prioritas utama. Untuk mencegah praktik korupsi di masa depan, penerapan hukum yang tegas, transparansi dalam pengelolaan sumber daya, dan partisipasi aktif masyarakat dan media dalam mengawasi tata kelola industri timah adalah langkah-langkah penting.
Kita sebagai anak muda yang dimana akan memimpin masa depan negara diharapkan dapat peka terhadap lingkungan sekitar, berani untuk jujur terhadap sesuatu hal yang dirasa tidak benar, melaporkan segala tindak kecurangan serta mampu menjunjung tinggi keadilan.