A. Hak Politik
   Hak politik dalam sistem bernegara merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan politik dan sistem pemerintahan.
Hak Politik melahirkan tanggung jawab setiap warga negara untuk menegakkan hukum melalui proses pemilihan umum, partai politik dan kampanye politik yang dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari sistem cek and balance demokrasi.
B. Hak Politik Perempuan Dalam Islam
   Perempuan merupakan makhluk yang menarik untuk dibicarakan dan dibahas, dengan indikasi pada beragamnya tema-tema bahasan tentang perempuan, baik peran perempuan di dalam rumah maupun persoalan dan fungsi sosial perempuan di luar rumah.Â
Perempuan adalah tonggak negara, dengan peran sertanya dalam mendidik keturunannya, membentuk generasi yang berkemajuan, generasi yang berakhlakul karimah.Â
Islam menempatkan posisi perempuan dengan istimewa, memberikan porsi yang berbeda dengan laki-laki. Hal hal yang berkaitan dengan kenegaraan dan kepemimpinan, islam memberikan peluang terhadap perempuan, perempuan diberikan kesempatan untuk turut serta dalam bernegara, termasuk atas perannya dalam politik. Tentunya dengan memperhatikan batasan-batasan syar'i sebagaimana telah di istimewakan islam dalam Al-Qur'an.
Salah satu ayat yang dapat dikemukakan adalah QS. at-Taubah ayat 71.
Artinya:
 "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Dalam ayat tersebut dikemukakan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban melakukan kerja sama dalam mengurusi urusan yang bersifat amar ma'ruf, menjadi penolong dan saling membantu.Â
Kerjasama disini termasuk juga kepada hal hal yang saling mensejahterakan. Dalam bernegara dapat di dukung dengan kegiatan yang mensejahterakan masyarakat, kegiatan yang memberi dampak positif terhadap kemajuan masyarakat, dengan kebijakan-kebijakan politik yang bersikap amar ma'ruf.
Perempuan merupakan madrasah, pendidik. Kebijakan dan pemberdayaannya akan membentuk generasi yang tidak hanya maju dalam intelektual, namun juga sempurna dalam akhlak dan adab.
Menurut Quraish Shihab, pengertian kata auliya' dalam Q.S At-Taubah 71:Â
Mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan, sedangkan pengertian menyuruh yang makruf mencakup segala segi kebaikan/perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat/kritik kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakatnya agar masing- masing mampu melihat dan memberi saran/nasihat dan kritik dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kehidupan politik.
Menurut Farid Abdul Khaliq, islam tidak mengharamkan perempuan untuk mengambil dan melakukan hak-hak politik ini, juga tidak menutupi persamaannya dengan laki-laki dalam hak dan kewajiban. Islam juga tidak menghalangi aktivitas berpolitiknya atau menghalanginya untuk ikut serta dalam anggota majelis permusyawaratan dalam mengusulkan undang-undang atau pengawasan atas
para pejabat.
Wallahu'alam Bishawab
Bahasan tentang perempuan sangat luas penjabarannya, dan sangat sensitif untuk dijadikan perdebatan atas keterlibatannya dalam kegiatan di luar rumah, termasuk keterwakilannya dalam politik.Â
Untuk itu penulis akan terus mencoba mengembangkan ilmu dan pengetahuan penulis tentang perempuan, hak dan kewajiban di rumah serta keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan di luar rumah.
Penulis harap para pembaca dapat memetik pengetahuan dan dapat mengembangkannya kembali agar memperoleh jawaban yang lebih sempurna.Â
TERIMAKASIH
  Â
   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H