Mohon tunggu...
Dina Oktaliana
Dina Oktaliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Haloo, aku dina. Aku harap teman-teman bisa mengambil manfaat dan pengetahuan dari artikel yang aku tulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Politik Perempuan dalam Islam

4 Mei 2024   20:10 Diperbarui: 4 Mei 2024   22:07 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perempuan merupakan madrasah, pendidik. Kebijakan dan pemberdayaannya akan membentuk generasi yang tidak hanya maju dalam intelektual, namun juga sempurna dalam akhlak dan adab.

Menurut Quraish Shihab, pengertian kata auliya' dalam Q.S At-Taubah 71: 

Mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan, sedangkan pengertian menyuruh yang makruf mencakup segala segi kebaikan/perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat/kritik kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakatnya agar masing- masing mampu melihat dan memberi saran/nasihat dan kritik dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kehidupan politik.

Menurut Farid Abdul Khaliq, islam tidak mengharamkan perempuan untuk mengambil dan melakukan hak-hak politik ini, juga tidak menutupi persamaannya dengan laki-laki dalam hak dan kewajiban. Islam juga tidak menghalangi aktivitas berpolitiknya atau menghalanginya untuk ikut serta dalam anggota majelis permusyawaratan dalam mengusulkan undang-undang atau pengawasan atas
para pejabat.

Wallahu'alam Bishawab

Bahasan tentang perempuan sangat luas penjabarannya, dan sangat sensitif untuk dijadikan perdebatan atas keterlibatannya dalam kegiatan di luar rumah, termasuk keterwakilannya dalam politik. 

Untuk itu penulis akan terus mencoba mengembangkan ilmu dan pengetahuan penulis tentang perempuan, hak dan kewajiban di rumah serta keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan di luar rumah.

Penulis harap para pembaca dapat memetik pengetahuan dan dapat mengembangkannya kembali agar memperoleh jawaban yang lebih sempurna. 

TERIMAKASIH

     

      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun