Perempuan merupakan madrasah, pendidik. Kebijakan dan pemberdayaannya akan membentuk generasi yang tidak hanya maju dalam intelektual, namun juga sempurna dalam akhlak dan adab.
Menurut Quraish Shihab, pengertian kata auliya' dalam Q.S At-Taubah 71:Â
Mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan, sedangkan pengertian menyuruh yang makruf mencakup segala segi kebaikan/perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat/kritik kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakatnya agar masing- masing mampu melihat dan memberi saran/nasihat dan kritik dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kehidupan politik.
Menurut Farid Abdul Khaliq, islam tidak mengharamkan perempuan untuk mengambil dan melakukan hak-hak politik ini, juga tidak menutupi persamaannya dengan laki-laki dalam hak dan kewajiban. Islam juga tidak menghalangi aktivitas berpolitiknya atau menghalanginya untuk ikut serta dalam anggota majelis permusyawaratan dalam mengusulkan undang-undang atau pengawasan atas
para pejabat.
Wallahu'alam Bishawab
Bahasan tentang perempuan sangat luas penjabarannya, dan sangat sensitif untuk dijadikan perdebatan atas keterlibatannya dalam kegiatan di luar rumah, termasuk keterwakilannya dalam politik.Â
Untuk itu penulis akan terus mencoba mengembangkan ilmu dan pengetahuan penulis tentang perempuan, hak dan kewajiban di rumah serta keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan di luar rumah.
Penulis harap para pembaca dapat memetik pengetahuan dan dapat mengembangkannya kembali agar memperoleh jawaban yang lebih sempurna.Â
TERIMAKASIH
  Â
   Â