Mohon tunggu...
Dina Oktaliana
Dina Oktaliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Haloo, aku dina. Aku harap teman-teman bisa mengambil manfaat dan pengetahuan dari artikel yang aku tulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Membaca dan Menyentuh Al-Qur'an Saat Perempuan Haid

29 Mei 2022   00:55 Diperbarui: 31 Mei 2022   13:06 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"(Para ulama) Syafi'iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al-Quran.

Sampai disini, dapat kita petik intisari bahwa Hukum membaca Al-Qur'an diperbolehkan, namun lebih baik membacanya dengan tidak bersuara keras, disarankan di dalam hati saja.

Kemudian, hukum menyentuh nya adalah dilarang, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist diatas. Namun, diperbolehkan apabila menyentuh kitab-kitab tafsir yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an.

Melihat bagaimana Allah memberi keistimewaan bagi perempuan, maka dari itu diwajibkan bagi perempuan dan setiap manusia untuk senantiasa berdzikir kepada Allah, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan Allah Swt.

Wallahu'alam Bishawab

Semoga Bermafaat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun