"(Para ulama) Syafi'iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al-Quran.
Sampai disini, dapat kita petik intisari bahwa Hukum membaca Al-Qur'an diperbolehkan, namun lebih baik membacanya dengan tidak bersuara keras, disarankan di dalam hati saja.
Kemudian, hukum menyentuh nya adalah dilarang, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist diatas. Namun, diperbolehkan apabila menyentuh kitab-kitab tafsir yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an.
Melihat bagaimana Allah memberi keistimewaan bagi perempuan, maka dari itu diwajibkan bagi perempuan dan setiap manusia untuk senantiasa berdzikir kepada Allah, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan Allah Swt.
Wallahu'alam Bishawab
Semoga BermafaatÂ