Â
 SIKAP BAHASA DAN PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA DI PERGURUAN TINGGI
Dina Ro'ihatul Miskiyah
Abstrak
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 25 disebutkan Bahasa Indonesia merupakan jati diri, kebanggaan nasional, sarana pemersatu Berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.Â
Dengan ini, sebagai pemakai bahasa Indonesia harus memiliki rasa Kebanggaan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Rasa kesetiaan, kebanggaan yang dimiliki, dan memelihara bahasa Indonesia sendiri tampaknya masih kurang. Inilah disebabkan mahasiswa cenderung Bersikap lebih percaya diri ketika menggunakan bahasa asing dibandingkan dengan Bahasa negeri sendiri.Â
Pada saat konteks pembelajaran Bahasa Indonesia, tugas tersebut Malah hanya dibebankan kepada para guru dan dosen Bahasa Indonesia. Seperti ini semestinya dapat diubah karena membiasakan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar akan menuai hasil yang maksimal dalam Peningkatan prestasi akademik.Â
Pemahaman bahasa Indonesia sesuai dengan adanya kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar itu diperlukan bagi mahasiswa mempunyai sikap yang positif dalam menggunakan bahasa Indonesia. Sikap Berbahasa Indonesia yang positif dapat ditunjukkan dalam bentuk rasa kesetiaan Berbahasa, kebanggaan berbahasa, dan adanya kesadaran adanya norma bahasa.
Kata Kunci: Sikap berbahasa dan konteks pembelajaran bahasa Indonesia.
PENDAHULUAN
Bahasa Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara yang harus terus dibina dan dikembangkan agar menjadi bahasa yang modern, yakni bahasa yang sanggup mengembangkan fungsinya sebagai sarana komunikasi dalam berbagai segi kehidupan.Â