2. Pengajuan Dokumen: Surat keberatan dan dokumen pendukungnya diajukan kepada otoritas pajak setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
3.Pemeriksaan Ulang:Otoritas pajak akan meninjau kembali keputusan pajak bersama dengan argumen dan bukti yang diajukan. Mereka dapat mengubah keputusan tersebut jika menemukan dasar yang memadai.
4. Keputusan Akhir:Setelah pemeriksaan ulang, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan akhir mengenai keberatan tersebut. Keputusan ini dapat mengkonfirmasi, mengubah, atau menolak keberatan wajib pajak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!