2. Pengajuan Dokumen: Surat keberatan dan dokumen pendukungnya diajukan kepada otoritas pajak setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
3.Pemeriksaan Ulang:Otoritas pajak akan meninjau kembali keputusan pajak bersama dengan argumen dan bukti yang diajukan. Mereka dapat mengubah keputusan tersebut jika menemukan dasar yang memadai.
4. Keputusan Akhir:Setelah pemeriksaan ulang, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan akhir mengenai keberatan tersebut. Keputusan ini dapat mengkonfirmasi, mengubah, atau menolak keberatan wajib pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI