2. Pengajuan Dokumen: Surat keberatan dan dokumen pendukungnya diajukan kepada otoritas pajak setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
3.Pemeriksaan Ulang:Otoritas pajak akan meninjau kembali keputusan pajak bersama dengan argumen dan bukti yang diajukan. Mereka dapat mengubah keputusan tersebut jika menemukan dasar yang memadai.
4. Keputusan Akhir:Setelah pemeriksaan ulang, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan akhir mengenai keberatan tersebut. Keputusan ini dapat mengkonfirmasi, mengubah, atau menolak keberatan wajib pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H