Mohon tunggu...
Dina Maylinda
Dina Maylinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswi Magister Akuntansi - Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. - NIM 55522120011 - Manajemen Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11_Manajemen Pajak

23 November 2023   12:51 Diperbarui: 23 November 2023   13:04 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Pengajuan Dokumen: Surat keberatan dan dokumen pendukungnya diajukan kepada otoritas pajak setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

3.Pemeriksaan Ulang:Otoritas pajak akan meninjau kembali keputusan pajak bersama dengan argumen dan bukti yang diajukan. Mereka dapat mengubah keputusan tersebut jika menemukan dasar yang memadai.

4. Keputusan Akhir:Setelah pemeriksaan ulang, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan akhir mengenai keberatan tersebut. Keputusan ini dapat mengkonfirmasi, mengubah, atau menolak keberatan wajib pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun