Saya Dina Listiana dari prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Tulisan ini ditulis guna memenuhi tugas Ulangan Akhir Semester Mata Kuliah Asuransi Syariah dan dituujukan kepada pembaca yang ingin mengetahui tentang prinsip ta'awun dalam asuransi syariah. Harapannya tulisan ini bermanfaat bagi para pembacanya. Sebelum ke pembahasan akan saya ulas sedikit mengenai profil dari skripsi yang akan saya review.Â
Judul: Prinsip At-Ta'awun dalam Asuransi Syariah di Indonesia
Penulis: Naftalina Fuaduha
Tahun: 2019
Instansi: Fakultas Hukum, Universitas Jember
Pereviewer: Dina Listiana
PENDAHULUAN
Pada awalnya, lembaga asuransi yang dikenal adalah asuransi dengan basis konvensional. Adanya asuransi konvensional ini menjadi pro-kontra diantara beberapa ulama karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam yaitu adanya unsur maisir (untung-untungan), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Konsep Asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi, dimana pada saat itu manusia menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan.
Seiring dengan berkembangnya sistem asuransi berbasis konvensional, muncul asuransi yang berbasis Syariah. Asuransi yang berbasis pada sistem Syariah ini menerapkan sistem yang sesuai dengan ajaran islam dan menghilangkan nilai-nilai yang berbasis non islam, karena dalam hal ini, Hukum Islam selalu mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan khusus didalam situasi tertentu.
Aktivitas asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional pada umumnya yaitu mengumpulkan dana premi yang dibayarkan oleh nasabah untuk dikelola dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa asuransi syariah. Hanya saja kegiatan di dalam asuransi syariah mengusung syariat islam sebagai pedoman terhadap sistem operasional asuransi syariah. Sifat Hukum Islam yang fleksibel dalam bidang muamalah, memberi ruang yang sangat luas bagi umatnya untuk melakukan inovasi dalam bidang muamalah dan kemasyarakatan, sepanjang tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada dalam ajaran Islam.
Asuransi syariah merupakan jasa keuangan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa yang tidak pasti atau terhadap peristiwa yang berhubungan dengan hidup atau meninggalnya seseorang. Peserta asuransi syariah melimpahkan resiko yang mungkin terjadi terhadap adanya suatu peristiwa dengan cara mengikatkan diri kepada pihak yang menanggung resiko dilandasi dengan perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Keberadaan Asuransi syariah di Indonesia memang awalnya tidak sepopuler perbankan syariah. Terkait mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam maka Asuransi syariah ini mengalami perkembangan yang begitu pesat dengan beralihnya masyarakat muslim dari Asuransi Konvensional ke Asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sistem ekonomi Islam yang bersifat universal dan berlaku untuk semua golongan masyarakat baik masyarakat muslim maupun non-muslim. Lembaga keuangan syariah non bank ini diharapkan dapat tetap bertahan dari serangan global perekonomian dunia dan dapat menjadi salah satu sektor yang dapat menggerakkan perekonomian.
Pada awalnya, Asuransi dianggap sebagai menentang takdir Allah dan menghilangkan tawakal kepada Allah SWT, namun sebenarnya Asuransi itu bukan menentang takdir Allah SWT karena segala sesuatu yang terjadi dimuka bumi adalah kehendak Allah SWT dan sebagai masyarakat muslim tentunya sudah dianjurkan untuk berhati-hati dan mempersiapkan diri untuk bekal masa depan. Pada dasarnya, Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan qadha dan qadar dan hal ini tidak dapat ditolak tetapi diperintahkan untuk membuat perencanaan menghadapi hari depan.
Fungsi dari adanya Asuransi syariah tentunya untuk saling tolong-menolong dan membantu dalam hal kebaikan yang bermanfaat dan meningkatkan ketaqwaan. Pada dasarnya, di dalam Asuransi syariah terdapat dua pihak yang melakukan interaksi sosial yaitu pihak yang menolong dan pihak yang ditolong. Pihak penolong memberikan pengganti yang dapat berupa uang maupun barang kepada pihak yang ditolong jika terjadi sesuatu peristiwa kepada pihak yang ditolong sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pihak penolong melakukan hal ini didasari dengan rasa sosial yang tinggi untuk memperkuat tali solidaritas dan tanggung jawab bagi kaum muslimin dengan cara saling menolong untuk menciptakan kehidupan yang harmonis di dalam kehidupan masyarakat. Hal inilah yang menjadi titik tumpu di dalam kegiatan Asuransi syariah yaitu sikap tolong-menolong. Asuransi syariah, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Salah satu kiat yang dikembangkan perusahaan Asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong, yaitu setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana tolong-menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan semua peserta disamping mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Tolong-menolong merupakan salah satu prinsip Asuransi syariah yang dilakukan dengan cara setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru') yang digunakan untuk menanggung resiko tersebut. Konsep tolong-menolong inilah yang menjadikan semua peserta Asuransi syariah menjadi keluarga besar yang saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan.
Pada fatwa (DSN-MUI) No. 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa terdapat akad tabarru' dimana didalam akad tersebut terdapat sistem investasi dari dana premi yang disetor oleh peserta Asuransi Syari'ah. Dana premi yang disetor oleh peserta Asuransi ini sebagian digunakan sebagai dana kemanusiaan untuk tolong-menolong dan sisanya akan menjadi premi tabungan atau yang disebut dengan investasi. Terkait hal investasi, nasabah dapat mendapatkan keuntungan bagi hasil dari dana tabungan yang dikelola oleh perusahan Asuransi. Terkait dengan prinsip ta'awun bagaimana jika nasabah hanya memahami tentang premi tabungan saja tanpa memahami cara kerja dari prinsip ta'awun itu sendiri sedangkan didalam prinsip ta'awun terdapat unsur kerelaan dan keikhlasan.
Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi yang Berjudul "Prinsip At-Ta'awun dalam Asuransi Syariah di Indonesia"
Alasan saya memilih mereview skripsi ini yakni untuk memahami lebih dalam mengenai asuransi syariah khususnya pada prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah. Sebagaimana mana kita ketahui bahwa asuransi sangat-sangat penting di dalam kehidupan kita untuk melindungi dari hal-hal yang dapat merugikan kita. Prinsip takaful (tolong menolong) ini juga hanya terdapat pada asuransi syariah saja, sehingga sangat menarik di review karena bagaimana bisa asuransi syariah bersifat tolong menolong.
Â
Pembahasan Hasil Review
Dari hasil pembahasan yang telah diuraikan di dalam skripsi tentang prinsip ta'awun dalam asuransi syariah di Indonesia, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Dalam kehidupan manusia ta'awun dikategorikan menjadi 4 macam yakni Al-mu'in wal musta'in (orang yang memberi pertolongan dan meminta pertolongan), La yu'in wa la Yasta'in (orang yang enggan menolong dan enggan ditolong), yasta'in wa la yu'in (orang yang hanya meminta tolong kepada orang lain saja tetapi enggan menolong orang lain), yu'in wa la yasta'in (orang yang selalu menolong orang lain tetapi tidak pernah meminta bantuan kepada orang lain), Al-Mu'in wa La Yasta'in (orang yang selalu menolong dan tidak penah mengharapkan imbalan serupa kepada orang lain). Asuransi syariah dikategorikan menjadi 3 macam bentuk ta'awun yakni Al-mu'in wal musta'in, yu'in wa la yasta'in dan Al-Mu'in wa La Yasta'in. Ketiga bentuk ta'awun tersebut dalam praktiknya sangat berkaitan dengan pelaksanaan asuransi syariah yang bertolak dari prinsip ta'awun dalam menjalankan perusahaan asuransi syariah. Berdasarkan bentuk ta'awun, perkembangan asuransi syariah yang cukup diminati oleh masyarakat membuat asuransi syariah tetap berjalan dengan lancar walaupun banyak permasalahan di dalamnya. Ta'awun merupakan salah satu daya tarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi peserta asuransi syariah.
- Bahwa dengan tidak terlaksananya prinsip ta'awun dalam menjalankan asuransi syariah tidak berpengaruh terhadap batalnya perjanjian yang telah disepakati antara pihak perusahaan asuransi syariah dengan pihak peserta asuransi syariah. Terkait hal pelaksanaan asuransi syariah, prinsip ta'awun hanyalah menjadi titik tumpu untuk dijadikan pedoman agar dapat menarik minat masyarakat. Jadi, jika prinsip ta'awun tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada akibat hukum yang timbul dalam perjanjian yang dibuat oleh perusahaan asuransi syariah dengan peserta asuransi syariah. Selain itu, apabila ta'awun tidak dapat terlaksana ataupun terlaksana tetapi tidak sempurna, maka hal itu juga tidak menyebabkan berakhirnya ataupun batalnya perjanjian yang telah disepakati. Hanya saja, terkait hal itu maka nama baik perusahaan asuransi syariah akan menjadi tercoreng dan masyarakat tidak lagi mempunyai kepercayaan penuh kepada perusahaan tersebut.Â
Â
Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis Dan Beserta Argumentasinya
Judul skripsi kedepannya adalah "Analisis Implementasi Manajemen Risiko pada Produk Asuransi Takaful Al-Khairat Plus (Studi Kasus: Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Simo, Kab. Boyolali). Rencananya dalam skripsi tersebut akan membahas beberapa pokok bahasan yang berkaitan dengan judul tersebut yakni bagaimana implementasi manajemen risiko pada produk Asuransi Takaful Al-Khairat Plus pada Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Simo, Kab. Boyolali dan bagaimana kendala yang terjadi dalam implementasi manajemen risiko pada Asuransi Takaful Al-Khairat pada Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Simo, Kab. Boyolali.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI