Keberadaan Asuransi syariah di Indonesia memang awalnya tidak sepopuler perbankan syariah. Terkait mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam maka Asuransi syariah ini mengalami perkembangan yang begitu pesat dengan beralihnya masyarakat muslim dari Asuransi Konvensional ke Asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sistem ekonomi Islam yang bersifat universal dan berlaku untuk semua golongan masyarakat baik masyarakat muslim maupun non-muslim. Lembaga keuangan syariah non bank ini diharapkan dapat tetap bertahan dari serangan global perekonomian dunia dan dapat menjadi salah satu sektor yang dapat menggerakkan perekonomian.
Pada awalnya, Asuransi dianggap sebagai menentang takdir Allah dan menghilangkan tawakal kepada Allah SWT, namun sebenarnya Asuransi itu bukan menentang takdir Allah SWT karena segala sesuatu yang terjadi dimuka bumi adalah kehendak Allah SWT dan sebagai masyarakat muslim tentunya sudah dianjurkan untuk berhati-hati dan mempersiapkan diri untuk bekal masa depan. Pada dasarnya, Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan qadha dan qadar dan hal ini tidak dapat ditolak tetapi diperintahkan untuk membuat perencanaan menghadapi hari depan.
Fungsi dari adanya Asuransi syariah tentunya untuk saling tolong-menolong dan membantu dalam hal kebaikan yang bermanfaat dan meningkatkan ketaqwaan. Pada dasarnya, di dalam Asuransi syariah terdapat dua pihak yang melakukan interaksi sosial yaitu pihak yang menolong dan pihak yang ditolong. Pihak penolong memberikan pengganti yang dapat berupa uang maupun barang kepada pihak yang ditolong jika terjadi sesuatu peristiwa kepada pihak yang ditolong sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pihak penolong melakukan hal ini didasari dengan rasa sosial yang tinggi untuk memperkuat tali solidaritas dan tanggung jawab bagi kaum muslimin dengan cara saling menolong untuk menciptakan kehidupan yang harmonis di dalam kehidupan masyarakat. Hal inilah yang menjadi titik tumpu di dalam kegiatan Asuransi syariah yaitu sikap tolong-menolong. Asuransi syariah, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Salah satu kiat yang dikembangkan perusahaan Asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong, yaitu setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana tolong-menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan semua peserta disamping mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Tolong-menolong merupakan salah satu prinsip Asuransi syariah yang dilakukan dengan cara setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru') yang digunakan untuk menanggung resiko tersebut. Konsep tolong-menolong inilah yang menjadikan semua peserta Asuransi syariah menjadi keluarga besar yang saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan.
Pada fatwa (DSN-MUI) No. 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa terdapat akad tabarru' dimana didalam akad tersebut terdapat sistem investasi dari dana premi yang disetor oleh peserta Asuransi Syari'ah. Dana premi yang disetor oleh peserta Asuransi ini sebagian digunakan sebagai dana kemanusiaan untuk tolong-menolong dan sisanya akan menjadi premi tabungan atau yang disebut dengan investasi. Terkait hal investasi, nasabah dapat mendapatkan keuntungan bagi hasil dari dana tabungan yang dikelola oleh perusahan Asuransi. Terkait dengan prinsip ta'awun bagaimana jika nasabah hanya memahami tentang premi tabungan saja tanpa memahami cara kerja dari prinsip ta'awun itu sendiri sedangkan didalam prinsip ta'awun terdapat unsur kerelaan dan keikhlasan.
Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi yang Berjudul "Prinsip At-Ta'awun dalam Asuransi Syariah di Indonesia"
Alasan saya memilih mereview skripsi ini yakni untuk memahami lebih dalam mengenai asuransi syariah khususnya pada prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah. Sebagaimana mana kita ketahui bahwa asuransi sangat-sangat penting di dalam kehidupan kita untuk melindungi dari hal-hal yang dapat merugikan kita. Prinsip takaful (tolong menolong) ini juga hanya terdapat pada asuransi syariah saja, sehingga sangat menarik di review karena bagaimana bisa asuransi syariah bersifat tolong menolong.
Â
Pembahasan Hasil Review
Dari hasil pembahasan yang telah diuraikan di dalam skripsi tentang prinsip ta'awun dalam asuransi syariah di Indonesia, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Dalam kehidupan manusia ta'awun dikategorikan menjadi 4 macam yakni Al-mu'in wal musta'in (orang yang memberi pertolongan dan meminta pertolongan), La yu'in wa la Yasta'in (orang yang enggan menolong dan enggan ditolong), yasta'in wa la yu'in (orang yang hanya meminta tolong kepada orang lain saja tetapi enggan menolong orang lain), yu'in wa la yasta'in (orang yang selalu menolong orang lain tetapi tidak pernah meminta bantuan kepada orang lain), Al-Mu'in wa La Yasta'in (orang yang selalu menolong dan tidak penah mengharapkan imbalan serupa kepada orang lain). Asuransi syariah dikategorikan menjadi 3 macam bentuk ta'awun yakni Al-mu'in wal musta'in, yu'in wa la yasta'in dan Al-Mu'in wa La Yasta'in. Ketiga bentuk ta'awun tersebut dalam praktiknya sangat berkaitan dengan pelaksanaan asuransi syariah yang bertolak dari prinsip ta'awun dalam menjalankan perusahaan asuransi syariah. Berdasarkan bentuk ta'awun, perkembangan asuransi syariah yang cukup diminati oleh masyarakat membuat asuransi syariah tetap berjalan dengan lancar walaupun banyak permasalahan di dalamnya. Ta'awun merupakan salah satu daya tarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi peserta asuransi syariah.
- Bahwa dengan tidak terlaksananya prinsip ta'awun dalam menjalankan asuransi syariah tidak berpengaruh terhadap batalnya perjanjian yang telah disepakati antara pihak perusahaan asuransi syariah dengan pihak peserta asuransi syariah. Terkait hal pelaksanaan asuransi syariah, prinsip ta'awun hanyalah menjadi titik tumpu untuk dijadikan pedoman agar dapat menarik minat masyarakat. Jadi, jika prinsip ta'awun tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada akibat hukum yang timbul dalam perjanjian yang dibuat oleh perusahaan asuransi syariah dengan peserta asuransi syariah. Selain itu, apabila ta'awun tidak dapat terlaksana ataupun terlaksana tetapi tidak sempurna, maka hal itu juga tidak menyebabkan berakhirnya ataupun batalnya perjanjian yang telah disepakati. Hanya saja, terkait hal itu maka nama baik perusahaan asuransi syariah akan menjadi tercoreng dan masyarakat tidak lagi mempunyai kepercayaan penuh kepada perusahaan tersebut.Â
Â