Kurikulum 2013 (K-13) merupakan inovasi besar dalam sistem pendidikan Indonesia. Melalui berbagai revisi, K-13 terus berkembang, menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman dan visi pendidikan masa depan. Artikel ini akan menjelaskan definisi K-13, latar belakang perubahan, empat pilar K-13, implementasi di lapangan, dan evaluasi pembelajaran.
Definisi K-13
K-13 adalah kurikulum pendidikan nasional Indonesia yang dirancang untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan meningkatkan kemampuan siswa dalam menghadapi tantangan global. Ini bertujuan untuk menghasilkan individu yang berkarakter, kreatif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan.
Latar Belakang
Perubahan menuju K-13 dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pendidikan yang lebih relevan dan berorientasi pada hasil. Kurikulum sebelumnya dianggap terlalu padat, kurang memperhatikan aspek karakter dan kreativitas, serta tidak mengakomodasi perkembangan pesat dalam teknologi dan globalisasi.
Empat Pilar K-13
1. Pilar Pembelajaran K-13 menekankan pembelajaran yang berpusat pada siswa. Guru berperan sebagai fasilitator yang membimbing siswa dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan.
2. Pilar Penilaian Penilaian dalam K-13 lebih beragam, tidak hanya berfokus pada tes tertulis, tetapi juga melibatkan penilaian berbasis proyek, portofolio, dan observasi langsung terhadap keterampilan siswa.
3. Pilar Pengembangan Kepribadian K-13 mengakui pentingnya pembentukan karakter dan kepribadian siswa. Ini tercermin dalam pengintegrasian pembelajaran karakter dalam setiap aspek kurikulum.
4. Pilar Pengembangan Keterampilan Abad ke-21 K-13 menekankan pengembangan keterampilan yang relevan dengan tuntutan zaman, seperti keterampilan berpikir kritis, kreatif, komunikasi, dan kolaborasi, serta literasi digital.