Mohon tunggu...
Dina Hariati
Dina Hariati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Saya sebagai mahasiswa STIE Widya Dharma Malang, artikel yang saya buat ini untuk memenuhi tugas kuliah, Semoga Bermanfaat Apabila ada salah dalam penyampaian, saya mohon maaf

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Kasus PPh Pasal 22

6 Juni 2024   08:40 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:00 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan”, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.

Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian

Tarif PPh Pasal 22

1. Atas impor:

yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;

non-API = 7,5% x nilai impor;

yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang

2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)

3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)

Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)

Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final

5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)

6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.

7. Atas penjualan

Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-

Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-

Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.

Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

8.Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.

Dalam kesempatan kali ini, saya akan sedikit membahasa studi kasus mengenai cara menghitung PPh Pasal 22

1. Contoh Studi Kasus PPh Pasal 22 atas Impor

PT AIRA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang impor dan distribusi barang elektronik. Mereka sering melakukan impor barang elektronik dari luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri. Dalam satu bulan, PT AIRA melakukan impor televisi sebanyak 500 unit dengan total nilai impor sebesar Rp 500.000.000,- dari pemasok di luar negeri.

PT AIRA kemudian menjual televisi tersebut kepada toko-toko elektronik di Indonesia dengan harga jual sebesar Rp 1.200.000.000,-. Namun, karena PT AIRA adalah pemegang PKP (Pengusaha Kena Pajak), mereka harus memperhitungkan PPH Pasal 22 atas impor barang tersebut.

  • Perhitungan PPH Pasal 22:

Nilai Impor: Rp 500.000.000,-

Tarif PPH Pasal 22 untuk Barang Elektronik: 2,5%

Jumlah PPH Pasal 22 yang Harus Dibayar:

Rp. 500.000.000 × 2,5% =𝑅𝑝 12.500.000

Jadi, PT AIRA harus membayar PPH Pasal 22 sebesar Rp 12.500.000,- kepada pihak bea cukai setelah melakukan impor barang elektronik.

Catatan:

PPH Pasal 22 dikenakan pada transaksi impor barang tertentu yang dilakukan oleh PKP. Tarif PPH Pasal 22 berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang diimpor. Dalam hal ini, karena yang diimpor adalah barang elektronik (televisi), maka tarifnya adalah 2,5%. Perusahaan yang melakukan impor harus memperhitungkan PPH Pasal 22 ini dan membayar kepada pihak bea cukai atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku


2. Contoh Studi Kasus PPh Pasal 22 atas Pembelian ATK ( Alat Tulis Kantor) oleh bendahara pemerintah

Bendahara di sekolah melakukan pembelian ATK dari toko Sejahtera. Total nilai pembelian ATK adalah Rp 10.000.000,-. Penjual memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)


  • Perhitungan PPH Pasal 22:

Atas pembelian ATK tersebut wajib dipungut PPh Pasal 22 karena total pembelian tersebut telah melebihi nilai Rp2.000.000.

Adapun PPh yang dipungut adalah:

Tarif x Total Pembelian = 1,5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 150.000,-

Maka Bendahara cukup membayar Rp. 10.000.000 – Rp. 150.000 = Rp. 9.850.000,-


Setelah melakukan pemotongan tersebut, bendahara pemerintah harus menyampaikan pajak yang dipotong kepada pihak berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Pajak.


Demikian sedikit contoh-contoh kasus berikut penyelesaiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun