Mohon tunggu...
dinah alifia
dinah alifia Mohon Tunggu... Diplomat - Foreign Ambassador

Tersesat dijalan yang benar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Human Trafficking Mengancam Stabilitas Human Security dan Kedaulatan Negara

2 November 2019   16:08 Diperbarui: 2 November 2019   16:26 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keamanan internasional di era globalisasi ini masih tetap merupakan isu yang sangat penting sekalipun perang telah berakhir. Keamanan internasional tidak lagi mengenai keamanan Negara saja, tetapi juga berkaitan dengan keamanan manusia didalamnya.  Dalam proses perkembangannya telah terjadi suatu pergeseran konsep kemanan tradisional ke keamanan non tradisional. Konsep keamanan non tradisional ini dberkaitan dengan kasus human trafficking.

Perjalanan sejarah menjelaskan bahwa perdagangan manusia beraakar pada zaman kerajaan dan juga kolonialisme yang dikenal dengan era perbudakan. Perbudakan itu dipandang sebagai konsekuensi logis dari penjajahan dan kekuasaan pemimpin yang membutuhkan SDM untuk kepentingan negaranya. Dengan demikian perbudakan telah menjadi sebuah isu yang lazim dari resiko penjajahan itu sendiri

Perdagangan manusia menjadi isu sentral dalam era globalisasi karena eksistensi dari kejahatan ini sudah menjadi epodemi diberbagai Negara, kasus ini tidak lagi semata-mata hanya merupakan persoalan tindakan kejahatan, melainkan pula terkait erat dengan pelanggaran Hak asasi Manusia. Pemahaman paling fundamental karena manusia harus mendapat kehidupan yang lebih baik sehingga mendapatkan pengagungan hak individu sebagai manusia yang bermartabat.

Perdagangan manusia adalah pendapatan yang diperoleh dengan cara yang jahat seperti pemaksaan, penipuan dengan tujuan untuk mengesploitasi mereka. Isu perdagangan manusia sangat berkaitan dengan pemahaman konsep hak asasi manusia yang sebenarnya bukanlah hal baru. Dalam perjuangan menentukan nasibnya sendiri maupun pemenuhan kebutuhan pokok sebagai individu yang merdeka. Penegakan HAM adalah bentuk perjuangan yang terus menerus dan dalam perjalannya selalu mendapatkan tantangan.

Untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia industry, manusia diperjualbelikan layaknya komoditas. Ia dieksploitasi dengan upah yang sangat rendah dan diperlakukan tidak manusiawi. Keadaan seperti ini terjadi diseluruh dunia dan terus berkembang seiring dengan arus globalisasi yang semakin deras akibat dari perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transformasi yang cepat dan canggih sehingga mrnghilangkan batas-batas Negara, dan pada gilirannya mempermudah praktik jual beli manusia. Perdagangan manusia di dunia industry yang ada seperti pertanian, kontruksi, perikanan laut, dan sebagainya.

Dalam kasus kejahatan perdagangan manusia, individu dijadikan sebuah kmoditas ekonomi yang dieksploitasi secara fisik dan psikologis. Jika ditilik lebih jauh, alasan dari individu yang terjabak dalam kejaharan perdaganagan manusia kerap kali memiliki alasan klasik, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup. Kondisi ekonomi lemah yang dialami masyarakat menjadi factor pendukung untuk bekerja di luar negeri dengan harapan pendapatan mereka dapat mencukupi biaya hidup dan sebagai modal usaha. Tindakan kejahatan ini bertentangan dengan berbagai prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam berbagai macam perjanjian internasional, seperti declaration of human rights, international covenant on civil and political rights.

Pertama, tindakan perdagangan manusia termasuk sebagai salah satu bentuk perlanggaran HAM. Memperlakukan manusia layaknya benda mati yang bisa diperjual belikan merupakan suaru perbuatan yang sangat merendahkan harkat dan martabat seseorang. Manusia memiliki kehormatan, hati nurani sehingga seharusnya diperlakukan dengan layak sebagaimana mestinya.

Kedua, cara-cara yang dilakukan pelaku perdagangan manusia untuk menjaring korbannya merupakan suatu bentuk pencideraan terhadap upaya dan semangat perlindungan ham. Tindakan eksploitasi yang dialami korban perdagangan manusia merupakan suaru rindakan yang tidak manusawi. Seperti dipekerjakan secara paksa menjadi buruh dengan tanpa imbalan, perlakuan, dan beban kerja yang pantas. Selain itu juga ada yang dipekerjakan dibidang prostitusisung

Keempat, perdagangan manusia merupakan tindakan kejahatan yang memang tidak secara langsung terlihat dampaknya terhadap keamanan Negara, namun pada akhirnya masalah ini langsung memiliki pengaruh yang negative bagi keberlangsungan suatu Negara, terutama masyarakat miskin yang kerap menjadi sasaran utama pelaku perdagangan manusia.

Kelima, perdagangan manusia juga berarti adanya arus keluar dan arus masuk manusia yang rdak terdeeteksi oleh pemerintah. Ada banyak warga Negara yang dipaksa meninggalkan Negara asalnya tanpa terdata. Perpindahan manusia yang illegal dan tidak terlacak ini berpotensi mengganggu tatanan masyarakt. Artinya, perdagangan manusia merupakan suatu bentuk ancaman terhadap stabilitas social masyarakat disuatu Negara.

Perdagangan manusia menjadi sebuah dilemma permasalahan global sebab selalu mengandung dua asumsi berlawanan. Bagi pihak eksternal, masalah perdagangan merupakan sebuah bentuk ancaman terhadao human security, yaitu berupa pelanggaran ham. Bagi internal, tindakan demikian merupakan bagian dari pemenuhan keburuhan ekonomi, factor inilah yang kemudian menjadi masalah dalam usaha menarasi tindakan perdagangan.

Negara sebagai yuridiksi yang berdaulat, berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya. Negara dalam konteks pembahasan ini adalah pemerintah yang seharusnya berada di garda depan dalam membuat kebijakan social dan ekonomi unruk mengatasi jurang kemiskinan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari tindakan kejahatan perdagangan manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun