Jakarta, 08 November 2024 – Pintar Pajak sukses menyelenggarakan Webinar dalam Tax Consultan dengan mengusung tema, “Manajemen Resiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024” Acara ini menghadirkan pembicara utama Levi Silalahi, menekankan pentingnya perusahaan dalam memahami pelaporan SPT PPh Badan guna mengurangi risiko.
Levi Silalahi mengatakan “pelaporan PPh Badan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) berlangsung pada bulan Januari hingga Desember dan WP (wajib pajak) bagi perseorangan dan perusahaan berbeda.
Kapan batas akhir penyampaian SPT PPh tahunan?
Pemberitahuan ini disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak biasanya pada tanggal 30 April
Definisi Badan
Sebagaimana telah diatur dalam Undang -Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Istilah “Badan” Menurut Levi Silalahi adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha atau tidak,. Dalam Undang-Undang ini “Badan” Mencakup beberapa hal:
1. Perseroan Terbatas (PT)
2.CV, Firma, Kongsi
3.Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D)
4.Koperasi, Reksadana, Yayasan
5.Organisasi Massa, Sosial – Politik
Subjek Pajak
Levi Silalahi mengatakan, subjek pajak Badan dapat digolongkan menjadi 2 kelompok:
1.Subjek pajak Dalam Negeri, Badan yang berkedudukan dan didirikan di Indonesia
2.Subjek pajak Luar Negeri, Badan yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia, salah satunya BUT (Badan Usaha Tetap)
Konsep Penghasilan dan Objek PPh Badan
Pada pembahasan ini Levi Silalahi mengatakan “ada 3 kelompok utama penghasilan dalam PPh Badan” Dimana sudah diatur dalam UU no. 7 tahun 2021.
1.Penghasilan bukan objek pajak (non objek pajak) terdapat dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh meliputi Bantuan Sosial (BANSOS) dan Hibah.
2.Penghasilan Objek Pajak Final diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh, seperti pendapatan bunga dan deviden (tidak memperhitungkan biaya, tetapi langsung pada nilai Bruto yang diterima)
3.Penghasilan Objek Pajak non-Final diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan ini seperti Laba Usaha, Royalti, Sewa, Pengalihan Aset.
Risiko dan Kebijakan Pemotongan PPh Badan
Levi Silalahi menyoroti adanya perbedaan utama antara PPh Final dan non-Final: PPh final dikenakan biaya langsung pada penghasilan tanpa memperhitungkan biaya operasional dan “jika dibayar sendiri dari suatu perusahaan pada akhir tahun maka tidak dapat dijadikan kredit Pajak dalam SPT tahunan”. Sedangkan PPh non-Final memperhitungkan biaya operasional dan dapat dijadikan kredit pajak pada akhir tahun
Jadi, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan penting bagi suatu perusahaan supaya siap dalam menghadapi wajin pajak pada tahun 2024 dan dengan mengikuti kegiatan ini perusahaan juga bisa meminimalisir terjadinya risiko guna mengembangkan perekonomian yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H