Mohon tunggu...
Dina Farikhatul Amna
Dina Farikhatul Amna Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Optimalisasi Pelaporan SPT PPh 2024: Panduan Lengkap Bagi Perusahaan

29 November 2024   13:18 Diperbarui: 29 November 2024   13:21 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Subjek Pajak Badan: Webinar Tax Consultan

3.Penghasilan Objek Pajak non-Final diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan ini seperti Laba Usaha, Royalti, Sewa, Pengalihan Aset.

Risiko dan Kebijakan Pemotongan PPh Badan

Levi Silalahi menyoroti adanya perbedaan utama antara PPh Final dan non-Final: PPh final dikenakan biaya langsung pada penghasilan tanpa memperhitungkan biaya operasional dan “jika dibayar sendiri dari suatu perusahaan pada akhir tahun maka tidak dapat dijadikan kredit Pajak dalam SPT tahunan”. Sedangkan PPh non-Final memperhitungkan biaya operasional dan dapat dijadikan kredit pajak pada akhir tahun

Jadi, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan penting bagi suatu perusahaan supaya siap dalam menghadapi wajin pajak pada tahun 2024 dan dengan mengikuti kegiatan ini perusahaan juga bisa meminimalisir terjadinya risiko guna mengembangkan perekonomian yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun