3.Penghasilan Objek Pajak non-Final diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan ini seperti Laba Usaha, Royalti, Sewa, Pengalihan Aset.
Risiko dan Kebijakan Pemotongan PPh Badan
Levi Silalahi menyoroti adanya perbedaan utama antara PPh Final dan non-Final: PPh final dikenakan biaya langsung pada penghasilan tanpa memperhitungkan biaya operasional dan “jika dibayar sendiri dari suatu perusahaan pada akhir tahun maka tidak dapat dijadikan kredit Pajak dalam SPT tahunan”. Sedangkan PPh non-Final memperhitungkan biaya operasional dan dapat dijadikan kredit pajak pada akhir tahun
Jadi, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan penting bagi suatu perusahaan supaya siap dalam menghadapi wajin pajak pada tahun 2024 dan dengan mengikuti kegiatan ini perusahaan juga bisa meminimalisir terjadinya risiko guna mengembangkan perekonomian yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H