Mohon tunggu...
Dina Emiratunnisa
Dina Emiratunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Nama saya Dina Emiratunnisa, hobby saya adalah memasak dan berolah raga, saat ini saya menempuh program S1 bidang hukum di UIN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekam Jejak Pelaku Pelecehan Seksual Herry Wirawan

3 Mei 2024   17:55 Diperbarui: 3 Mei 2024   18:09 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi vonis mati. Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa

Tidak terima dihukum mati, pihak Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan itu ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Mahkamah Agung justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yaitu menghukum Herry Wirawan dengan vonis mati.

"JPU & TDW= TOLAK," demikian dikutip dari situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga dibebankan uang ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa. Herry diwajibkan membayar restitusi ke 13 korbannya. Nominalnya beragam. Namun, jika diakumulasikan, total biaya restitusi yang harus dibayarkan Herry mencapai Rp 331 juta.

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 
Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 
Namun kompas.com melansirkan kembali berita bahwa Insititute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Salah satu peneliti dari ICJR, Maidina Rahmawati mengungkapkan bahwa penjatuhan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menunjukkan fokus negara yang justru kepada pembalasan terhadap pelaku, alih-alih membantu pemulihan korban.

Beliau mengutip dari pernyataan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang urusan HAM, Michelle Bachelet, mengenai hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual yang justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban. Bachelet menyampaikan, meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya.

Sejalan dengan pendapat diatas, Komnas HAM juga menganggap bahwa pemulihan 13 santriwati korban perkosaan Herry Wirawan, tak kalah penting dibandingkan vonis bagi Herry sebagai terdakwa.

Tribun News
Tribun News
"Bagi Komnas HAM, korban adalah pihak paling utama untuk diperhatikan. Maka kami juga sangat kuat mendorong ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius, dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus lainnya," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Ia juga beranggapan bahwa vonis mati terhadap Herry Wirawan tak berkorelasi dengan efek jera. Pidana mati juga tidak berkorelasi langsung terhadap upaya pemulihan para korban. Tidak efektifnya vonis mati menjadi salah satu sebab hukuman ini mulai ditinggalkan secara global..

Disisi lain Komisioner KPAI, Retno mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut. Namun beliau berpendapat bahwa restitusi 331 juta itu terlalu kecil untuk para korban beserta bayi-bayi yang lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun