Herry Wirawan, pulang ke rumah karena libur hari raya Idul Fitri. Mengetahui keadaan anaknya sedang hamil, kedua orangtuanya langsung melaporkan ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk ditindak lanjuti.
Dilansir dari Kompas.com, awal terbongkarnya kasus ini bermula dari salah satu dari 13 korban pelecehan seksual yang dilakukan olehSetelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak polisi maka terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan yang merupakan seorang guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Madani, Jawa Barat. Dan juga ditemukan fakta bahwa 8 dari 13 korban tersebut hamil dan melahirkan bahkan terdapat satu santri yang melahirkan dua kali.
"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun, yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan dalam pemberitaan Kompas.com pada 9 Desember 2021.
Para korban diimingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita, hingga dibiayai kuliah dan akan diberikan pekerjaan setelah lulus dari pondok.
Herry diketahui memperkosa 13 santrinya dalam waktu lima tahun sejak tahun 2016 hingga 2021. Pelaku melakukan aksinya di berbagai tempat diantaranya gedung yayasan KS, pesantren Tahfidz Madani, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Detik.com juga melansirkan berita bahwa sebenarnya Polda Jabar sudah menerima kasus ini sejak Mei 2021 tapi tidak diekspos ke media dengan pertimbangan dampak psikologis dan sosial dari korban kebejatan Herry Wirawan. Namun kemudian pada awal desember 2021 kasus ini viral di media sosial setelah beberapa kali dilakukan sidang dengan pemeriksaan 21 orang saksi.
Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry meminta maaf atas perbuatannya, serta mengaku khilaf.
Kasus ini sampai menarik perhatian presiden Joko Widodo, Jokowi meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban. Arahan itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Beliau ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.
Pada tanggal 15 februari 2022, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Namun atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan gugatan tersebut dikabulkan.