1. Kalau pelaku UMKM punya keahlian khusus seperti dokter, konsultan, atau pengacara.
2. Kalau omzet usahamu udah lebih dari Rp.4,8Miliar pertahunÂ
Trus PPh final 0,5% berlaku selamanya??Â
MITOS banget! Tarif PPh final 0,5% itu ada batas waktunya, Yaitu :7 tahun untuk WP pribadi, 4 tahun untuk WP badan koperasi,CV,Firma,BUMDes, Perseroan Perorangan dan 3 tahun bagi WP Badan PT.Â
Tapi ada yang harus diinget : Waktu mulai hitungnya gimana??
Jadi, jika usaha terdaftar sejak tahun 2016 tapi peraturan mulai berlaku tahun 2018, berarti mulai perhitungannya adalah ditahun 2018.
Sedangkan, jika usaha berdiri tahun 2020 dan peraturan berlaku 2018 berarti mulai perhitungannya adalah ditahun 2020. Setelah jangka waktu berakhir maka tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh final dan beralih menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh.
Jika omzet >Rp.4,8Miliar dipertengahan tahun tetap pakai tarif PPh final hingga Desember?
FAKTA dong! Jadi gini sob, patokan omzet itu melihat perbedaan bruto 1 tahun penuh dari tahun sebelumnya. kalau ditahun pajak berjalan omzet kamu tiba-tiba tembus diatas Rp.4,8Miliar (misal dibulan Juni), kamu masih boleh pakai tarif PPh final 0,5% sampai akhir tahun (Desember).
Nah, mulai tahun berikutnya, karena omzet kamu sudah lewat batas, kamu harus pindah pakai tarif umum pasal 17 UU PPh.
Keterlambatan bayar PPh UMKM akan dikenakan sanksi??