Mohon tunggu...
Dina Amalia
Dina Amalia Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Bouquiniste

Biasa disapa Kaka D! | Hidup pada dunia puisi dan literasi | Etymology Explorers | Mengulik lebih dalam dunia perbukuan dan kesehatan | Contact: dno.dwriter@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Book Artikel Utama

Pembajakan Buku Kian Dipuja: Penulis dan Penerbit Merugi, Pemerintah Tak Bisa Melindungi

2 Oktober 2024   13:57 Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:35 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kategori ini, biasanya pembajak mendapatkan bocoran dalam bentuk soft file, salah satunya seperti dari e-book yang kemudian dicetak dan diperbanyak hingga diperjual-belikan. Tentunya, proses mencetak dan memperbanyak ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik Hak Cipta, baik penerbit ataupun penulisnya.

'Tanpa izin resmi' tentu sudah termasuk ke dalam tindakan yang melanggar Hak Cipta. Melansir dari deepublish, jangankan menggandakan, mendapatkan buku dalam bentuk elektronik (secara ilegal / tidak resmi) untuk 'keuntungan pribadi' saja sudah termasuk 'melanggar hak cipta', meski tujuannya hanya sebatas dijadikan koleksi pribadi atau 'menghemat'.

2. Menggandakan Sebagian/Separuh Buku

Kategori kedua, yakni pembajakan dengan menggandakan sebagian/separuh isi buku. Biasanya, kategori ini kerap ditemui di lingkungan pendidikan (sekolah/universitas). Seperti yang diungkap oleh deepublish, misal ada mahasiswa ataupun dosen yang dengan sengaja/sadar 'memfotocopy' sebagian/separuh isi buku dengan alasan 'untuk belajar' dan sebagainya.

Tanpa disadari, tindakan ini masuk ke dalam kategori 'pembajakan buku' dan 'pelanggaran hak cipta' atas sebuah karya yang 'berbentuk buku'. Sayangnya, tindakan ini kerap ditemukan, bahkan mungkin sudah menjadi 'hal biasa' di lingkungan akademik.

Padahal, banyak alternatif yang bisa digunakan jikalau memang tidak mau membeli buku, seperti meminjam di perpustakaan, sehingga bisa meminimalisir aksi yang sudah jelas melanggar hak cipta.

Penulis dan Penerbit Rugi

Kala pasar online hadir, seakan menjadi pintu masuk ke sebuah ruang yang amat besar untuk pembajak buku. Pada mulanya, memang terlihat sebagai 'sebuah peluang besar' untuk penerbit resmi bertransformasi, tetapi begitu diteliti dan didalami ternyata malah menjadi pintu masuknya 'kejahatan baru'.

Selaras dengan yang diungkap oleh Arys, Ketua Umum IKAPI melalui website resmi IKAPI, bahwa teknologi yang canggih saat ini, betul-betul dimanfaatkan dan digunakan oleh oknum (pembajak buku) untuk memperbesar 'bisnis ilegal' mereka. Pasar online, jauh lebih mudah dimanfaatkan untuk menyebarkan buku-buku bajakan, bukan hanya ke berbagai daerah di Tanah Air Nusantara saja, melainkan juga dunia.

Mewarta dari Kompas.id, pada 2022 Arys kembali menuturkan, bahwasannya sekitar 60% penjualan dari salah satu 'best seller book' di pasar online / lokapasar adalah produk 'bajakan'.

Lalu, apa dampaknya?

Penulis dan penerbit rugi! Bahkan, tim editor dan pihak-pihak yang berpartisipasi pada proses produksi buku juga dirugikan. Mengapa demikian? Karena pihak-pihak yang sudah bekerja keras ini tidak memperoleh hak ekonomi sepeser pun dari buku bajakan.

Seperti yang sudah disinggung di atas, buku cetak bajakan dihargai sekitar 50% lebih rendah, dan e-book bajakan hanya dihargai ratusan 'perak'. Terlebih, penjualan buku bajakan di marketplace tidak main-main, stoknya bisa mencapai ratusan hingga ribuan eksemplar. Jadi, apa yang disebut sebagai menghargai? Agaknya tidak berlaku untuk oknum pembajak.

Di balik harga receh buku bajakan, terdapat banyak hak yang telah dirampas. Penerbit gigit jari. Penulis pun boro-boro dapat royalti.

Dampak dari pembajakan bukan hanya dirasakan dari sisi ekonomi saja, melainkan juga sisi kreatif, di mana energi dan gairah kreatif yang lahir dari pegiat perbukuan bagaikan telah dirampas dan dibunuh perlahan oleh pembajakan buku, karena ketika hak ekonomi sudah tidak lagi didapatkan/diperoleh, agaknya membuat pegiat perbukuan jadi memudar bahkan enggan untuk berkarya lagi.

Pemerintah Tak Mampu Melindungi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun