Mohon tunggu...
Dina Oriza
Dina Oriza Mohon Tunggu... MAhasiswi -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah

13 Mei 2018   14:20 Diperbarui: 13 Mei 2018   14:43 10033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan bank syariah di Indonesia juga dikuti oleh perkembangan lemabaga syariah lainnya,seperti lemabaga zakat,Baitulmal wat Tamwil (BMT), Asuransi syariah,dan sebagainya.lembaga tersebut di masa kekhalifahan berkembang tidak saja sebagai lembaga penyimpan zakat,pajak,dan harta kekayaan negara,melainkan juga sebagai lembaga yang memiliki fungsi fiskal dan moneter.

Sejarah perkembangan lembaga keuangan syariah

Alquran  sebagai  sumber hukum dalam agama Islam cukup banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan keuangan.lembaga keuangan syariah yang berwujud dalam sebuah institusi adalah ketika Rasulullah  Muhammad SAW mendirikan Baitulmal saat pemerintahan islam dibentuk di Madinah.(PROF.Dr.SOFYAN SYAFRI HARAHAP)

Lembaga keuangan syariah modern 

 Pada tahun 1963,di  desa Mit Ghamr Savings Bank atau biasa disebut Mit Ghamr Bank yang dipelopori oleh seorang ekonom bernama Dr.Ahmad EL Najjar .lembaga keuangan  tersebut ternyata sangat sukses,baik dalam penghimpunan modal dari masyarakat berupa tabungan,uang titipan dan zakat,sadaqah,dan infak,maupun dalam memberikan modal kepada  masyarakat yang berpenghasilan rendah,terutama di bidang perdagangan dan industry.

Dalam operasinya,Mir Ghamr Bank tidak membebankan bunga pada peminjam maupun membayar bunga kepada penabung.Bank ini melakukan investasi secara langsung maupun dalam bentuk kemitraan dengan pihak lain dan selanjutnya membagi keuntungan dengan para penabung.

Keberhasilan Mit Ghamr Bank menginspirasi banyak pihak untuk melakukan hal yang sama,antara lain sebagai berikut.

1. Pemerintah Mesir di bawah pemerintahan Gamal Abdul Naser membentuk Naser social        Investment dengan basis perkotaan pada tahun 1972.

 2. Masyarakat cendekiawan dan professional di Filipina membentuk Bank Amanah pada taahun 1973.

3. Organisasi konferensi Islam (OKI) yang beranggotakan pemerintah berbagai negara berpenduduk  Muslim mendirikan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1973 dan mulai beroperasi tahun 1975 dengan kantor pusat di Jeddah.

Lembaga-Lembaga Pendukung Bank syariah di tingkat internasonal:

Islamic Development Bank

Islam development Bank (IDB) merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang didirikan berdasarkan  deklarasi hasil konferensi menteri-menteri keuangan negara-negara Muslim di Jeddah pada bulan Desember 1973.Bank  tersebut diresmikan pada bulan juli 1975 dan Mulai beroperasi pada bulan Oktober 1975.

Dukungan IDB yang paling besar terhadap perkembangan perbankan syariah adalah dalam bentuk memfasilitasi berbagai riset dan pengembangan (R&D) dalam bidang ekonomi,keuangan.dan perbankan Islam.Khusus untuk mendukung riset tersebut,IDB mendirikan lembaga bernama Islamic Research and Training Institute (IRTI).

Accounting and Auditing Organiztion for Islamic Financial Institution

Accounting and Auditing Organiztion for Islamic Financial Institution (AAOIFI) merupakan lembaga internasional yang bersifat otonom dan non-profit yang menyiapkan berbagai standar  akuntansi,audit,tata kelola (governance),etika,dan syariah bagi lembaga-lembaga keuangan Islam.AAOIFI di dirikan berdasarkan  kesepakatan yang ditanda tangani oleh beberapa lembaga keuangan islam pada tanggal 26 februari 1990 di Aljazair dan resmi didirikan pada tanggal 27 maret  1991 di Bahrain.pendirian lembaga tersebut dilatarbelakangi oleh tidak memadainya standar akuntansi internasional yang ada selama ini dalam memenuhi  kebutuhan lembaga-lembaga keuangan syariah dunia.

International Islamic  financial Market      International Islamic financial Market (IIFM) merupakan lembaga internasional yang didirikan untuk mengembangkan pasar modal dan pasar uang syariah secara global dan selanjutnya diharap dapat mengembangkan pasar sekunder untuk instrumen keuangan syariah global.lembaga ini dibentuk oleh anggota pendirinya berdasarkan kesepakatan pendirian pada  tanggal 13 november 2001 dan mulai beroperasi  pada tanggal 11 agustus 2002 dan berpusat di Bahrain.fokus bidang garap IIFM saat ini adalah sebagai berikut..

     1.Standardisasi pasar primer dan sekunder syariah terkait dengan kontrak dan produk.

     2.Pengembanngan instrumen kepantuhan syariah dalam sistem mnajemen likuiditas dan    

Perdagangan internasional yang meliputi infrastruktur perdaganga, clearing, dan Settlement.

     3.Melakukan riset dan pengembangan dalam pasar modal dan pasar uang jangka pendek.

Keberadaan IIFM telah dimanfaatkan oleh berbagai negara dan lembaga keuangan syariah dalam hal perancangan produk serta bantuan teknis dan konsultatif hingga produk keuangannya dapat diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang.

Islam Financial Services  Board 

Islamic Financial Services Board (IFSB) merupakan lembaga internasional penyusun standar bagi lembaga pengatur dan pegawas yang memiliki kepentingan dalam mendorong stabilitas dan kemajuan industry  jasa  keuangan  syariah yang meliputi  perbankan ,pasar modal,dan asuransi.IFSB di dirikan pada tanggal 3 November 2002 oleh anggota pendirinya, yaitu Bahrain Monetary Agency, BI, Bank Marzaki Jomhouri Islami Iran, Central  Bank of Kuwait, Bank Negara Malaysia, State  Bank of  Pakistan, Saudi Arabian Monetary  Agency, Bank of Sudan,dan Islamic Development Bank. Adapun sidang pertama IFSB dipimpin oleh Gubernur BI Dr. Syahril Sabirin, menggantikan ketua sidang pertamanya yang berhalangan hadir, yaitu Gubernur Bahrain Monetary Agency.

Lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia:   

Bank Umum Syariah,Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,dan

Unit Usaha Syariah Bank Konvensional

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah Indonesia No 21 Tahun ,disebutkan bahwa bank terdiri atas dua jenis,yaitu bank konvensional dan bank syariah.Bank konvensional  adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.Adapun Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah --BPRS (dahulu disebut dengan nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah).

BUS adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.sementara itu, BPRS adalah bank syariah yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa laludalam lintas pembayaran. 

Baitulmal wat Tamwil 

Bitulmal wat Tamil (BMT),atau di sebut juga dengan"Koperasi Syariah",merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.BMT juga di kenal sebagai jenis lembaga keuangan syariah pertama yang di kembangkan di Indonesia.BMT yang pertama kali berdiri bernama"Baitat Tamwil Salman". Lembaga ini di dirikan pada tahun 1980 oleh beberapa aktivis mahasiswa ITB.pendirian BMT tersebut mengisnpirasi kelompok  masyarakat untuk mendirikan lembaga sejenis. Hingga akhir tahun 2008 telah terdapat sekitar 3.200 BMT di seluruh Indonesia. (Ramzi A. zuhdi)

Pasar Modal Syariah 

Pasar  modal  merupakan  tempat perusahaan  menerbitkan surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi, agar memperoleh dana dari investor. Di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta), saham  atau  obligasi, yang diterbitkan memilik i klasifikasi berdasarkan aspek kesyariahannya yang dapat dilihat pada Daftar Efek Syariah (DES). Adapun indicator perkembangan saham sesuai syariah dinyatakan dalam Jakarta Islam Index (JII).Bank syariah yang memiliki  kelebihan dana dan memandang penempatan pada pasar modal syariah merupakan sesuatu yang menguntungkan, secara bisnis dapat menggunakan surat berharga untuk menyalurkan kelebihan likuiditas tersebut. Sejauh ini, untuk menyalurkan kelebihan likuiditasnya di pasar modal, bank syariah di izinkan sebatas pada pembelian obligasi syariah atau biasa disebut dengan sukuk. Adapun pembelian saham secara langsung di pasar modal tidak boleh dilakukan sebagaimana dilarang oleh UU Nomor 21 Tahun 2008.

Reksa Dana Syariah 

Reksa dana Syariah merupakan perusahaan sekuritas yang khusus memfasilitasi investor untuk menginvestasikan dananya pada  surat berharga yang memenuhi kriteria syariah.adanya larangan bank syariah membeli saham di pasar  modal menyebabkan bank syariah tidak berhubungan dengan reksa dana dalam hal pembelian saham.akan tetapi,kerja sama masih bisa dilakukan dalam hal pembelian obligasi syariah jika bank syariah hendak membelinya melalui reksa dana syariah . kerja sama dengan reksa dana syariah juga dijalin oleh bank syariah ketika hendak mengeluarkan saham atau obligasi di pasar modal guna mendapatkan dana dari masyarakat. Dalam hal ini, peran reksa dana diperlukan bank  syariah sebagai penjamin emisi dalam penerbitan surat berharga tersebut.

Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat 

 Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) dan  Badan  Amil Zakat ( BAZ ) nerupakan lembaga amil zakat yang diakui keberadaannya  oleh pemerintah Indonesia. LAZ didirikan oleh masyarakat, sedangkan BAZ didirikan oleh pemerintah. Berdasarkan undang-undang perbankan  syariah, bank syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya ( antara lain denda terhadap nasabah atau ta'zir ) dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 

Beberapa bank syariah memprakarsai pendirian lembaga amil zakat seperti halnya Baitulmaal Muamalat ( BMM ) oleh bank Muamalat Indonesia dan LAZ BSM UMAT oleh bank syariah Mandiri. Bagi bank syariah atau UUS yang tidak memprakarsai pendirian lembaga amil zakat sendiri, penyaluran dana zakat yang dihimpun biasanya dilakukan melalui  LAZ atau BAZ lain yang menjadi mitra mereka dalam penyaluran.

Bank Syariah dan Perkembangan di Indonesia 

Bank syariah di Indonesia secara konsisten telah menunjukan perkembangannya dari waktu ke waktu. Kendati belum mencapai 5% seperti yang direncanakan  dalam Cetak Biru Perbankkan syariah 2002 untuk dicapai pada tahun 2011, aset bank syariah terhadap total keseluruhan bank telah adalah 4,81% pada September 2013.

Perkembangan pertumbuhan bank syariah juga telah di ikuti oleh perkembangan jaringan kantor perbankan Syariah. Pada bulan januari 2009, jumlah BUS adalah sebanyak 5 perusahaan, sedangkan jumlah UUS sebanyak 26 unit dan BPRS sebanyak 132 perusahaan.(RAMZI A.ZUHDI)

 

Institusi Pendukung Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Upaya pengenbangan perbankan syariah di Indonesia di dukung secara intensif oleh tiga lembaga, yaitu BI, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI ), dan Dewan Standar Akuntansi Syariah --Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI ).

Bank Indonesia  

Bank Indonesia ( BI ) merupakan regulator bagi perkemnbangan seluruh bank umum dan BPR di Indonesia, termasuk BUS dan BPR syariah. Sebagai regulator, BI telah mengupayakan adanya payunh hukum bagi berkembangannya bank syariah  di Indonesia , yaitu dengan masuknya istilah prinsip syariah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Beberapa upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan bank syariah adalah Peraturan  Bank Indonesia (PBI) TENTANG Pasar Uang antar --Bank Berdasarkan Prinsip Syariah,fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah, Kualitas Aset Produktif, Office Chanelling, dan lain sebagainya.

Peran lain BI dalam pengembangan perbankan syariah adalah dalam  menyediakan insrtrumen keuangan guna membantu bank syariah menyimpan kelebihan likuiditasnya.Saat ini, jenis intrumen  yang digunakan oleh BI adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah ( dahulu bernama Sertifikat Wadiah Bank Indonesia).

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia danDewan Pengawasan Syariah

   Dewan syariah Nasional ( DSN ) merupakan bagian dari MUI yang membuat fatwa terkait produk keuangan syariah. DSN memiliki tugas dan kewenangan  sebagai berikut.

  • Memberikan atau mencabut rekomendasi  nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
  • Mengelurkan fatwa atau jenis-jenis kegiatan keuangan.
  • Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
  • Mengawasi penerapan fatwa yang telah di terapkan

Adapun DPS adalah badan terafiliasi yang di tempatkan oleh DSN dalam setiap lembaga keuangan Syariah. DPS terdiri dari pakar di bidang syariah yang memiliki pengetahuan di bidang perbankan.DPS dapat menjalakan tugasnya wajib mengikuti fatwa DSN.

 Dewan Standar Akuntansi Syariah-Ikatan Akutan Indonesia ( DSAS-IAI )

Dewan Standar Akutansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia ( DSAS- IAI ) dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2010. DSAS ini menggantikan Komite Akuntansi Syariah ( KAS ) meruapakan komite yang dibentuk untuk merumuskan standar akuntansi syariah. 

KAS dibentuk oleh IAI sejak oktober 2005 dari berbagai unsur anatara lain (1)  Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akutan Indonesia  (DSAK-IAI) (2) Dewan syariah Nasional MUI (3) Bank Indonesia (4) BABEPAM (5) Asosiasi  Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO) (6) Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia ( AASI ) dan (7) Akademisi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berfungsi menyelengarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi  terhadap keseluruhan kegitan di dalam sektor jasa keuangan. Lembaga ini didirikan pada tahun 2013 berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (PROF.Dr. Sofyan syafri harahap)

Pada prakteknya, model shariah governance lembaga keuangan syariah (LKS) yang diterapkan di berbagai negara bervariasi disebabkan adanya perbedaan kerangka hukum yang mengaturnya. 

Penelitian ini menganalisis model shariah governanceLKS berdasarkan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia melalui analisis konten terhadap undang-undang, peraturan, surat edaran dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan keuangan dan perbankan syariah. Shariah governance pada penelitian ini dilihat dari empat aspek utama, yaitu pernyataan regulasi yang mengaturnya, struktur organisasi, proses dan fungsi shariah governance. 

Penelitian ini menemukan bahwa konsep shariah governance LKS di Indonesia disinggung secara singkat dalam UU Perbankan Syariah yang selanjutnya dijabarkan secara umum melalui PBI dan SEBI. Adapun struktur organisasi shariah governance mengadopsi model sentralisasi melalui dewan fatwa pada level nasional yang selanjutnya membentuk dewan syariah pada level perusahaan. 

Sementara dari segi prosesnya, Indonesia menganut pendekatan moderat. Selanjutnya, aspek fungsi shariah governance memiliki fungsi utama sebagai pengawasan dan penasehatan. Dengan demikian, pihak otoritas perlu mengembangkan konsep shariah governance yang komprehensif dalam bentuk guidelines yang jelas dan ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepatuhan syariah oleh para industri. (Ali Rama)

Krisis ekonomi global telah mengakibatkan berbagai lembaga keuangan global mengalami kerugian dan kebangkrutan. Pengukuran kinerja efisiensi perbankan berguna untuk dasar perhitungan kesehatan dan pertumbuhan perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur kinerja efisiensi perbankan syariah sebelum dan sesudah krisis ekonomi global. Melalui purposive sampling diperoleh sampel 9 perusahaan. 

Data yang terkumpul dianalisis berdasarkan pendekatan Data Envelopment Analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kondisi variabel input dan output memiliki pertumbuhan cenderung meningkat, (2) kinerja efisiensi perbankan syariah dalam kondisi baik, (3) tidak terdapat perbedaan yang signifikan kinerja efisiensi antara sebelum dan sesudah krisis global, baik dengan model CRS maupun VRS, (4) terdapat perbedaan kinerja efisiensi sebelum dan sesudah krisis global menurut model skala. 

Berdasarkan hasil penelitian disarankan agar dana simpanan pihak ketiga pada perbankan syariah digunakan secara tepat untuk pembiayaan yang mendukung terwujudnya kinerja efisiensi yang optimal, dimanfaatkan untuk kegiatan pembiayaan pada sektor riil yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional. (Heri PratiktoIis Sugianto).

Saat ini di Indonesia telah berkembang Lembaga Keuangan Syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah tersebut tepat untuk mengembangkan sektor pertanian, karena karakteristik pembiayaan syariah sesuai dengan kondisi bisnis pertanian. Hal ini dikarenakan mekanisme transaksi pada bank syariah menggunakan skema bagi hasil. 

Pertumbuhan bank syariah yang pesat dan peningkatan pembiayaan di sektor pertanian belum diikuti oleh pemahaman dan pengetahuan petani tentang sistem operasional perbankan syariah dan mekanisme dalam mengakses skimskim pembiayaan untuk pertanian pada Lembaga Keuangan Syariah. 

Sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi tingkat aksesibilitas petani dalam memperoleh pembiayaan untuk menjalankan kegiatan usahataninya. Tujuan dari Penelitian ini adalah (1) menganalisis sumber-sumber pembiayaan yang selama ini dimanfaatkan petani subsistem onfarm di Kecamatan Dramaga, (2) menganalisis pengetahuan masyarakat pertanian subsistem onfarm terhadap LKS (3) menganalisis persepsi masyarakat pertanian subsistem onfarm terhadap LKS. (Mukarom, Ajen).

Ditulis oleh 

Nama:

DEVYONA IRDI

BAYU VISTRA SARI

CHINTYANI

STAI SYEKH H.ABDUL HALIM HASAN AL ISLAHIYAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun