Islam Financial Services  BoardÂ
Islamic Financial Services Board (IFSB) merupakan lembaga internasional penyusun standar bagi lembaga pengatur dan pegawas yang memiliki kepentingan dalam mendorong stabilitas dan kemajuan industry  jasa  keuangan  syariah yang meliputi  perbankan ,pasar modal,dan asuransi.IFSB di dirikan pada tanggal 3 November 2002 oleh anggota pendirinya, yaitu Bahrain Monetary Agency, BI, Bank Marzaki Jomhouri Islami Iran, Central  Bank of Kuwait, Bank Negara Malaysia, State  Bank of  Pakistan, Saudi Arabian Monetary  Agency, Bank of Sudan,dan Islamic Development Bank. Adapun sidang pertama IFSB dipimpin oleh Gubernur BI Dr. Syahril Sabirin, menggantikan ketua sidang pertamanya yang berhalangan hadir, yaitu Gubernur Bahrain Monetary Agency.
Lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia: Â Â
Bank Umum Syariah,Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,dan
Unit Usaha Syariah Bank Konvensional
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah Indonesia No 21 Tahun ,disebutkan bahwa bank terdiri atas dua jenis,yaitu bank konvensional dan bank syariah.Bank konvensional  adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.Adapun Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah --BPRS (dahulu disebut dengan nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah).
BUS adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.sementara itu, BPRS adalah bank syariah yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa laludalam lintas pembayaran.Â
Baitulmal wat TamwilÂ
Bitulmal wat Tamil (BMT),atau di sebut juga dengan"Koperasi Syariah",merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.BMT juga di kenal sebagai jenis lembaga keuangan syariah pertama yang di kembangkan di Indonesia.BMT yang pertama kali berdiri bernama"Baitat Tamwil Salman". Lembaga ini di dirikan pada tahun 1980 oleh beberapa aktivis mahasiswa ITB.pendirian BMT tersebut mengisnpirasi kelompok  masyarakat untuk mendirikan lembaga sejenis. Hingga akhir tahun 2008 telah terdapat sekitar 3.200 BMT di seluruh Indonesia. (Ramzi A. zuhdi)
Pasar Modal SyariahÂ
Pasar  modal  merupakan  tempat perusahaan  menerbitkan surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi, agar memperoleh dana dari investor. Di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta), saham  atau  obligasi, yang diterbitkan memilik i klasifikasi berdasarkan aspek kesyariahannya yang dapat dilihat pada Daftar Efek Syariah (DES). Adapun indicator perkembangan saham sesuai syariah dinyatakan dalam Jakarta Islam Index (JII).Bank syariah yang memiliki  kelebihan dana dan memandang penempatan pada pasar modal syariah merupakan sesuatu yang menguntungkan, secara bisnis dapat menggunakan surat berharga untuk menyalurkan kelebihan likuiditas tersebut. Sejauh ini, untuk menyalurkan kelebihan likuiditasnya di pasar modal, bank syariah di izinkan sebatas pada pembelian obligasi syariah atau biasa disebut dengan sukuk. Adapun pembelian saham secara langsung di pasar modal tidak boleh dilakukan sebagaimana dilarang oleh UU Nomor 21 Tahun 2008.