Mohon tunggu...
laakmale
laakmale Mohon Tunggu... Freelancer - Akmaluddin Rachim

Magang di Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyelamatkan Sumber Daya Alam, Sorotan atas UU Minerba

18 Juli 2020   00:45 Diperbarui: 18 Juli 2020   00:45 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila hal tersebut benar adanya, maka membuktikan bahwa anggota DPR tidak lagi memiliki nurani kemanusiaan tatkala profesi perawat dan dokter harus bertarung nyawa melawan korona. Sementara Pemerintah di sisi lain - dalam hal ini ialah presiden - tidak memberikan koreksi terhadap tindakan tersebut.

Seyogianya presiden saat itu menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dengan cara tidak membubuhkan tanda tangan, meskipun upaya tersebut tidak serta merta membatalkan undang-undang. Minimal presiden memberikan pesan moral bahwa pemerintah tidak setuju dengan undang-undang a quo yang dapat merusak sumber daya alam melalui kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. 

Perilaku anggota DPR dan Pemerintah pada dasarnya sama telah menggadaikan sumber daya alam dan hati nuraninya dengan mengesahkan dan mengundangkan RUU Minerba menjadi UU Minerba. 

Oleh sebab itu, harapan terakhir publik menyelamatkan sumber daya alam dari cengkraman oligarki ada di pundak hakim MK. Fakta hukum dan argumentasi yang telah dikemukakan setidaknya memberikan gambaran kepada hakim MK bahwa telah terjadi penyelewengan kekuasaan yang luar biasa secara nyata dan terjadi pelanggaran etik dan yuridis pengesahan UU Minerba. 

Publik berharap agar KPK mengambil tindakan atas lahirnya UU Minerba, mengingat laporan KPK telah menyatakan potensi korupsi yang luar biasa di sektor sumber daya alam sejak dari hulu hingga hilir. 

Sinergisitas kedua lembaga menjadi harapan terakhir dalam menyelamatkan sumber daya alam dari kerusakan sekaligus menjadi supporting system terhadap mekanisme check and balances yang perlahan cenderung melemah. Syahdan, proses persidangan terhadap uji formil UU Minerba akan dimulai. Publik berharap agar MK berpihak kepada bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun