Mohon tunggu...
Dimas BayuPrasetyo
Dimas BayuPrasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu buana

42321010039 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   01:50 Diperbarui: 12 November 2022   01:54 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Nama Penulis : Dimas Bayu Prasetyo

NIM : 42321010039

Kampus : Universitas Mercu buana Warung Buncit

Fakultas dan prodi : Fakultas Desain Seni Kreatif, Desai Komunikasi Visual

Kelas : Etik UMB Anti Korupsi

 

Dokpri
Dokpri

Penjelasan Mengenai Apa itu Paidea ?

Sebelum memasuki pembahasan ada baiknya kita mengetahui apa itu Paidea dan korupsi. Bagi Werner Jaeger, paideia Yunani yakni pembelajaran sekaligus kebudayaan Yunani. Paideia tercipta dari buah - buah pemikiran para penyair, negarawan, sastrawan, rethor, dan filsuf yang setelah itu berkembang besar dan membentuk  menjadi hawa kebudayaan Yunani Klasik.

Di tengah semua pemikiran -- pemikirannya itu, hadirlah Sokrates dengan filsafatnya. Sokrates muncul selaku filsuf yang berdialog berbicara tentang kebaikan sejati. 

Dengan menguasai kebenaran sejati, seorang bisa mencerna batinnya dan memperkenalkan arete dalam jiwanya. Kesempurnaan arete yakni kebahagiaan sejati.Arete disini mempunyai arti ialah sebuah konsep pemikiran dalam yunani kuno yang pemikirannya itu paling mendalam atau mendasar yang mengacu dalam keunggulan dalam bentuk apapuj yang terutama "realisasi penuh dari potensi atau fungsi bawaan" seseorang maupun nonhuman. Hal ini juga dapat merujuk pada kebijakan moral. 

Dalam eudaimonia ( Bahasa Yunani yang secara harfiah ditafsirkan menjadi sebuah keadaan atau kondisi ' semangat yang baik ', dan yang umumnya ditafsirkan sebagai ' kebahagiaan ' atau ' kesejahteraan '. ) atau kebahagiaan sejati, seorang bersatu dengan kebaikan Ilahi.

Dalam wikipedia paideia Dalam budaya Yunani kuno, biasa dibutan paideia ( pula diucap paedeia ) merujuk kepada pembelajaran anggota sempurna dari polis. Ini memadukan pelajaran berbasis subyek terapan serta fokus pada sosialisasi para individual dalam tatanan arsitokrasi dari polis. Cita - cita pembelajaran ini setelah itu menyebar ke dunia Yunani - Romawi pada biasanya, serta diucap humanitas dalam bahasa Latin. 

Paideia ini dimaksudkan buat menanamkan kebajikan aristokrat pada pemuda masyarakat negeri yang dilatih dengan metode ini. Seseorang laki- laki sempurna di dalam polis hendak berpengetahuan luas, halus dalam kecerdasan, moral, serta raga, jadi pelatihan badan serta benak itu berarti. Baik sekolah berbasis mata pelajaran yang instan ataupun fokus pada sosialisasi orang dalam tatanan aristokrat polis merupakan bagian dari pelatihan ini.

 Aspek instan dari paideia tercantum pada mata pelajaran dalam penunjukan modern seni liberal ( misalnya retorika, tata bahasa, serta filsafat ), dan disiplin ilmu semacam aritmatika serta medis. Senam serta gulat juga disukai sebab efeknya pada badan di samping pembelajaran moral yang diberikan oleh riset musik, puisi, serta filsafat. Pendekatan buat membesarkan pria Yunani yang berpengetahuan luas ini universal terjalin di dunia berbahasa Yunani, dengan pengecualian Sparta di mana agoge dipraktikkan.

Orang Yunani menyangka paideia dicoba oleh seorang kelas aristokrat, yang cenderung mencerdaskan budaya - budayanya serta ide- ide mereka. Kebudayaan serta pemuda dibangun dan dibentuk sesuai dengan cita- cita kalos kagathos ( " indah serta baik " ).

Aristoteles membagikan proposal pembayarannya dalam Novel VIII Politik. Dalam perihal ini, dia berkata kalau," pembelajaran wajib disesuaikan dengan wujud konstitusi tertentu, sebab kepribadian spesial yang dipunyai tiap konstitusi baik melindungi konstitusi secara universal serta pada awal mulanya menetapkannya..." dari situ Akibatnya, Aristoteles berkomentar kalau pembelajaran wajib jadi sistem publik, tidak diserahkan kepada orang. Ia melanjutkan dengan memikirkan tentang apa yang diwajibkan dicoba oleh pembelajaran yang pas, dengan menimbang bermacam mata pelajaran, semacam musik serta menggambar, dibanding dengan khasiatnya buat meningkatkan kebajikan. Ia mencantumkan cara- cara yang ia yakini kalau pelatihan senam wajib dicoba, mengemukakan sebagian aplikasi Spartan buat memandang khasiat serta kelemahan dari sistem mereka. Ia berdialog secara luas tentang musik serta tempatnya dalam pembelajaran, kesimpulannya merumuskan kalau itu wajib dimasukkan, namun wajib terdapat instruksi spesial, " pada jam berapa serta ritme apa mereka wajib ambil bagian, serta pula tipe instrumen apa yang wajib digunakan dalam pelajaran mereka. riset, sebab ini secara natural membuat perbandingan.

Siapa itu Isocrates ?

Isokrates ialah seseorang retorika Yunani kuno serta merupakan satu dari deklamator Attik. Di antara retorika Yunani yang sangat mempengaruhi di zamannya, Isokrates membagikan banyak donasi buat retorika serta pembelajaran lewat pengajaran serta karya tulisnya.

Retorika Yunani biasanya ditelusuri ke Korax Sirakusa, yang awal kali merumuskan serangkaian ketentuan retoris pada abad ke- 5 SM. Muridnya Tisias mempengaruhi dalam pengembangan retorika ruang persidangan, serta oleh sebagian akun merupakan guru Isokrates. Dalam 2 generasi, retorika sudah jadi seni yang berarti, pertumbuhannya didorong oleh pergantian sosial serta politik semacam demokrasi serta majelis hukum hukum.

Pengaruh Isocrates

Payeia Isocrates lumayan mempengaruhi, spesialnya di Athena. Tujuan Isocrates merupakan buat membangun aplikasi pembelajaran serta politik yang bawa validitas dalam aplikasi deliberatif demokratis sembari senantiasa terhormat secara intelektual. Isocrates berupaya mendesak kecintaan pada kebijaksanaan di antara para pendengarnya dengan membuat mereka mempraktikkan prinsip konsistensi intelektual dalam kehidupan mereka. Aspek mendasar dari paideia- nya merupakan konsistensi pada tingkatan orang, sipil, serta panhellenic.

Arisstoles

Aristoteles ( 384 SM-- 322 SM ) merupakan seseorang filsuf Yunani yang jadi guru dari Iskandar Agung. Dia jadi murid dari Plato kala terletak di Athena. Aristoteles belajar dari Plato sepanjang 20 tahun. Semasa hidupnya, dia menulis tentang filsafat serta ilmu yang lain ialah fisika, politik, etika, hayati serta psikologi. Aristoteles membagi filsafat jadi 4 perkara ialah logika, fisika, metafisika serta pengetahuan instan. Analisis menimpa filsafat dikerjakannya memakai silogisme. Pemikiran Aristoteles menimpa logika yang menggunakan tata cara deduktif dijadikan selaku bawah dalam logika resmi. Aristoteles pula meyakini kalau keberadaan ilmu diperuntukan buat menunjang kehidupan manusia.

Dari uraian diatas kita dapat mengetahui secara luas arti dari paidea jika kita sudah mengetahui paideia sekarang kita akan membahas poin selanjutnya yaitu korupsi. Korupsi sering kali kita dengar di negara Indonesia ini. Banyak sekali kasus -- kasus korupsi yang ada dan pernah terjadi di Indonesia. Sebelumnya kita akan masuk ke pembahasan penjelasan korupsi secara singkat.

Apa itu Korupsi ?

korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio mempunyai arti yang beragam yakni diantaranya ialah sebuah tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga dapat diartikan kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah .

Kata corruptio masuk ke dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belandanya akan menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda di masukan ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , korupsi adalah penyalahgunaan uang negara ( perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagai lainnya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Definisi yang lain dari korupsi di informasikan World Bank pada tahun 2000, ialah" korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan publik buat keuntungan individu". Definisi World Bank ini jadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Penafsiran korupsi pula di informasikan oleh Asian Development Bank ( ADB ), ialah aktivitas yang mengaitkan sikap tidak pantas serta melawan hukum dari pegawai zona publik serta swasta buat memperkaya diri sendiri serta orang- orang terdekat mereka. ADB juga biasanya membujuk orang lain buat melaksanakan hal- hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Dari bermacam penafsiran di atas, korupsi pada dasarnya mempunyai 5 komponen, ialah:

1. Korupsi merupakan sesuatu sikap.

2. Terdapat penyalahgunaan wewenang serta kekuasaan.

3. Dicoba buat memperoleh keuntungan individu ataupun kelompok.

4. Melanggar hukum ataupun menyimpang dari norma serta moral.

5. Terjalin ataupun dicoba di lembaga pemerintah ataupun swasta.

2 Tipe Korupsi

Bagi Zainal Abidin, ada 2 tipe korupsi yang dapat dilihat dari besaran duit yang dikorupsi serta asal ataupun kelas para pelakunya, ialah:

Bureaucratic Corruption

Korupsi yang terjalin di area birokrasi serta pelakunya para birokrat ataupun pegawai rendahan. Wujudnya umumnya menerima ataupun memohon suap dalam jumlah yang relatif kecil dari warga. Tipe korupsi ini kerap diucap petty corruption.

Political Corruption

Pelakunya merupakan politisi di parlemen, pejabat besar di pemerintahan, dan penegak hukum di dalam ataupun di luar majelis hukum. Korupsi mengaitkan duit yang relatif besar serta orang- orang yang mempunyai peran besar di warga, dunia usaha, ataupun pemerintahan. Tipe korupsi ini diucap grand corruption.

Bersumber pada Undang- Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang- Undang No 20 Tahun 2001, korupsi dikategorikan jadi 30 tipe yang diklasifikan lagi jadi 7 tipe. Demikian penafsiran serta jenis- jenis korupsi yang pantas kita tahu. Dengan mengenali sebutan serta jenis- jenisnya, kita dapat mewaspadai ataupun menghindari tindak korupsi di dekat kita.

Dokpri
Dokpri


Kenapa Kita harus mencegah korupsi ?

Dalam kehidupan sehari -- hari sebagai manusia banyak sekali ujian dan godaan apalagi dalam ruang lingkup yang terdapat sebuah unsur kekayaan, harta, ataupun keuntungan lainnya. Sebagai manusia yang hidup berdampingan kita pasti diberikan sebuah kepercayaan untuk memimpin atau memegang dan juga menyimpan suatu hal agar dapat terorganisir dalam suatu kelompok dan berharap bisa membawa kemajuan. Tetapi di beberapa kasus dalam kehidupan bermasyarakat sering kali kita mendengar adanya kasus korupsi yang sangat merugikan. Mungkin kita saat mendengar kasus korupsi bertanya -- tanya kenapa sih orang melakukan korupsi ? sesuai penjelasan diatas orang yang melakukan korupsi biasanya bukan karena kekurangan harta akan tetapi karena memang dari diri oknum tersebut yang memiliki sifat serakah dan mempunyai moral yang buruk. Maka dari itu ada baiknya kita menanamkan diri dengan gaya berkehidupan yang selalu tercukupi dan selalu bersyukur atas apa yang kita miliki saat ini.

Dampak buruk yang terjadi dari korupsi ini juga sangat merugikan banyak orang karena mereka mengambil hak orang lain yang bukan haknya hanya karena ke egoisan mereka. Karena hal tersebut sangat merugikat pihak individu, kelompok, perusahaan bahkan bisa sampai negara makanya para pelaku akan diberikan hukuman beberapanya yang disebutkan dibawah ini yaitu :

1. UU Nomor 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang- undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU Nomor 3 tahun 1971 memberikan pidana penjara maksimum seumur hidup dan denda semaksimal - maksimal mungkin sejumlah Rp 30 juta untuk seluruh delik yang dikategorikan sebagai korupsi.

Undang - undang Nomor 3 tahun 1971 ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sehabis digantikannya oleh Undang - undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelenggara Negeri yang Bersih serta Bebas KKN

Usai rezim Orde Baru tumbang ditukar masa Reformasi, timbul Tap MPR No XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelenggara Negeri yang Bersih serta Leluasa KKN. Sejalan dengan TAP MPR tersebut, pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid membentuk badan- badan negeri buat menunjang upaya pemberantasan korupsi, antara lainnya ialah Regu Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negeri serta sebagian yang lain.

Dalam TAP MPR itu ditekankan soal tuntutan hati nurani rakyat supaya reformasi pembangunan bisa sukses, salah satunya dengan melaksanakan guna serta tugas penyelenggara negeri dengan baik serta penuh tanggung jawab, tanpa korupsi. TAP MPR itu pula memerintahkan pengecekan harta kekayaan penyelenggara negeri, buat menghasilkan keyakinan publik.

3. UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negeri yang Bersih serta Bebas KKN

UU ini dibangun di masa Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 selaku komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negeri yang Bersih serta Leluasa KKN ini dipaparkan definisi soal korupsi, kolusi serta nepotisme, yang kesemuanya merupakan aksi tercela untuk penyelenggara negeri.

Dalam UU pula diatur pembuatan Komisi Pemeriksa, lembaga independen yang bertugas mengecek kekayaan penyelenggara negeri serta mantan penyelenggara negeri buat menghindari aplikasi korupsi. Bertepatan pula kala itu dibangun Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) serta Ombudsman.

4. UU No 20 Tahun 2001 jo UU Nomor. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang- undang di atas sudah jadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Undang - Undang ini menarangkan kalau korupsi merupakan aksi melawan hukum dengan iktikad memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun yang berdampak merugikan negeri ataupun perekonomian negara

Definisi korupsi dipaparkan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Bersumber pada pasal- pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 wujud, yang dikelompokkan lagi jadi 7 tipe, ialah penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, serta kerugian keuangan negeri.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penerapan Kedudukan Dan Warga serta Pemberian Penghargaan dalam Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lewat peraturan ini, pemerintah mau mengajak warga ikut menolong pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedudukan dan warga yang diatur dalam peraturan ini merupakan mencari, mendapatkan, membagikan informasi ataupun data tentang tindak pidana korupsi. Hak- hak warga tersebut dilindungi serta ditindaklanjuti dalam penyelidikan masalah oleh penegak hukum. Atas kedudukan sertanya, warga pula hendak memperoleh penghargaan dari pemerintah yang pula diatur dalam PP ini.

6. UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi penyebab lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Kala itu, Kejaksaan serta Kepolisian dikira tidak efisien memberantas tindak pidana korupsi sehingga dikira pelu terdapatnya lembaga spesial buat melaksanakannya. UU ini setelah itu disempurnakan dengan perbaikan UU KPK pada 2019 dgn terbitnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019.

7. UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam UU ini pula awal kali diperkenalkan lembaga Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan( PPATK) yang mengkoordinasikan penerapan upaya penangkalan serta pemberantasan tindak pidana pencucian duit di Indonesia.

8. Peraturan Presiden No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Penangkalan Korupsi ( Stranas PK)

Perpres ini ialah pengganti dari Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Penangkalan serta Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012- 2025 serta Jangka Menengah Tahun 2012- 2014 yang dikira telah tidak cocok lagi dengan pertumbuhan kebutuhan penangkalan korupsi.

Stranas PK yang tercantum dalam Perpres ini merupakan arah kebijakan nasional yang muat fokus serta sasaran penangkalan korupsi yang digunakan selaku acuan departemen, lembaga, pemerintah wilayah serta pemangku kepentingan yang lain dalam melakukan aksi penangkalan korupsi di Indonesia. Sedangkan itu, Aksi Penangkalan Korupsi( Aksi PK) merupakan penjabaran fokus serta sasaran Stranas PK dalam wujud program serta aktivitas. Terdapat 3 fokus dalam Stranas PK, ialah Perizinan serta Tata Niaga, Keuangan Negeri, serta Penegakan Hukum serta Demokrasi Birokrasi.

9. Peraturan Presiden Nomor. 102/ 2020 tentang tentang Penerapan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengendalikan supervisi KPK terhadap lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, ialah Kepolisian Negeri Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia.

10. Permenristekdikti No 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pembelajaran Anti Korupsi( PAK) di Akademi Tinggi

Pemberantasan korupsi bukan semata- mata penindakan, tetapi pula pembelajaran serta penangkalan. Oleh sebab itu Menteri Studi, Teknologi serta Pembelajaran Besar menghasilkan peraturan buat menyelenggarakan pembelajaran antikorupsi( PAK) di akademi besar.

Lewat Permenristekdikti No 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pembelajaran Anti Korupsi( PAK) di Akademi Besar, akademi besar negara serta swasta wajib menyelenggarakan mata kuliah pembelajaran antikorupsi di tiap jenjang, baik diploma ataupun sarjana. Tidak hanya dalam wujud mata kuliah, PAK pula dapat diwujudkan dalam wujud aktivitas Kemahasiswaan ataupun pengkajian, semacam kokurikuler, ekstrakurikuler, ataupun di unit kemahasiswaan. Ada pula buat Aktivitas Pengkajian, dapat dalam wujud Pusat Kajian serta Pusat Studi.

Dokpri
Dokpri

Bagaimana Cara Mencegah Korupsi ?

 

Dari uraian diatas mulai dari penjelasan sampai kenapa kita harus mencegah korupsi dan apa hukuman dari para pidana korupsi sekarang kita akan membahas gimana sih caranya mencegah korupsi, agar kasus korupsi berkurang dan diri kita juga dapat terhindar dari perbuatan tersebut.

Ada beberapa cara upaya pencegahan korupsi yang dapat dilakukan secara Preventif, detektif, dan represif. Upaya prevent dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah dengan cara meminimalisir penyebab serta faktor -- faktor atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadapat para pelaku tindakan korupsi.

Strategi preventif ialah strategi dalam pengendalian sosial yang bertujuan buat menghindari ataupun kurangi mungkin terbentuknya hal- hal yang tidak di idamkan di masa mendatang. Pada pengawasan serta pengendalian( wasdal) implementasi NSPK manajemen ASN, strategi preventif yang diterapkan oleh BKN meliputi evaluasi kebijakan serta penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN, tutorial teknis, konsultasi, monitoring serta penilaian, dan pemanfaatan sistem data pengawasan serta pengendalian.

Upaya preventif bisa dicoba dengan :

  • Menguatkan Dewan Perwakilan Rakyat ataupun DPR.
  • Menguatkan Mahkamah Agung serta jajaran peradilan di bawahnya.
  • Membangun kode etik di zona publik.
  • Membangun kode etik di zona partai politik, organisasi profesi, serta asosiasi bisnis.
  • Mempelajari lebih jauh sebab- sebab perbuatan korupsi secara berkepanjangan.
  • Penyempurnaan manajemen sumber energi manusia ataupun SDM serta kenaikan kesejahteraan pegawai negara.
  • Mengharuskan pembuatan perencanaan strategis serta laporan akuntabilitas kinerja untuk lembaga pemerintah.
  • Kenaikan mutu pelaksanaan sistem pengendalian manajemen.
  • Penyempurnaan manajemen benda kekayaan kepunyaan negeri ataupun BKMN.
  • Kenaikan mutu pelayanan kepada warga.
  • Kampanye buat menghasilkan nilai ataupun value secara nasional.

kemudian terdapat pula Upaya detektif yang dimana upaya ini ditunjukan buat mengetahui terbentuknya kasus- kasus korupsi dengan kilat, pas, serta bayaran murah. Sehingga bisa lekas ditindaklanjuti. Berikut upaya detektif penangkalan korupsi:

  • Revisi sistem serta tindak lanjut atas pengaduan dari warga.
  • Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
  • Pelaporan kekayaan individu pemegang jabatan serta guna publik.
  • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi serta anti pencucian duit di kancah internasional.
  • Kenaikan keahlian Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam mengetahui tindak pidana korupsi.

yang terakhir memakai strategi represif, Strategi represif merupakan strategi yang dicoba selaku tindak lanjut dari strategi preventif, paling utama bila pelanggaran sudah terjalin. Strategi represif BKN ialah tata cara wasdal yang dicoba lewat Audit Manajemen ASN. Audit Manajemen ASN meliputi audit reguler serta audit investigatif.

Audit reguler dicoba secara teratur terhadap lembaga pemerintah. Audit reguler dilaksanakan oleh auditor kepegawaian di lembaga pusat serta wilayah. Audit tipe ini dicoba buat membenarkan segala tindak lanjut hasil pengawasan serta pengendalian preventif dalam penerapan manajemen ASN sudah dilaksanakan cocok dengan NSPK manajemen ASN. Upaya represif dalam menghindari tindak pidana korupsi merupakan:

  • Penguatan kapasitas tubuh ataupun komisi anti korupsi.
  • Penyelidikan, penuntutan, peradilan, serta penghukuman koruptor besar dengan dampak jera.
  • Penentuan jenis- jenis ataupun kelompok korupsi yang diprioritaskan buat diberantas.
  • Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
  • Mempelajari serta mengevaluasi proses penindakan masalah korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
  • Pemberlakuan sistem pemantauan proses penindakan tindak korupsi secara terpadu.
  • Publikasi kasus- kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
  • Pengaturan kembali ikatan serta standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik universal, penyidik pegawai negara sipil ataupun PPNS, serta penuntut universal.

Itulah beberapa strategi yang dapat digunakan bagi diri kita sendiri dan juga bagi negara atau perusahaan ada baiknya juga kita dapat memilih pemimpin yang tepat dan yang visi -- misinya jelas menurut Plato, seseorang pemimpin bukan cuma seseorang manajer, namun orang yang mempunyai visi, yang membiarkan dirinya ditarik ke dalam visi itu, terlepas dari apakah orang- orang mengikutinya ataupun tidak, serta dengan bahagia hati melaksanakan visinya.

Plato mempunyai suatu ilham buat menghindari terbentuknya korupsi dan pula kejahatan di area warga, ialah supaya para penguasa hidup dengan metode yang simpel serta semacam warga pada biasanya, cocok dengan kamampuan yang dia peroleh ataupun pendapatan ataupun pemasukan yang dipunyai. Dengan manusia yang hidup seperlunya, hingga dunia hendak lebih nyaman serta aman tanpa watak serakah yang dipunyai oleh manusia. Tidak hanya itu, perilaku disiplin pula berarti dalam menghindari terbentuknya tindak kejahatan serta korupsi tersebut. Disiplin yang di iktikad di mari yakni berarti patuh terhadap ketentuan yang berlaku, sebab ketentuan terbuat buat menjauhi perihal-- perihal kurang baik yang bisa mungkin terjalin.

Daftar Pustaka

https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220411-null

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220510-kenali-dasar-hukum-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi

https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel/2/2020/09/strategi-preventif-represif-proses-pengawasan-pengendalian-manajemen-asn

               

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun