Mohon tunggu...
Dimas BayuPrasetyo
Dimas BayuPrasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu buana

42321010039 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   01:50 Diperbarui: 12 November 2022   01:54 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam UU ini pula awal kali diperkenalkan lembaga Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan( PPATK) yang mengkoordinasikan penerapan upaya penangkalan serta pemberantasan tindak pidana pencucian duit di Indonesia.

8. Peraturan Presiden No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Penangkalan Korupsi ( Stranas PK)

Perpres ini ialah pengganti dari Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Penangkalan serta Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012- 2025 serta Jangka Menengah Tahun 2012- 2014 yang dikira telah tidak cocok lagi dengan pertumbuhan kebutuhan penangkalan korupsi.

Stranas PK yang tercantum dalam Perpres ini merupakan arah kebijakan nasional yang muat fokus serta sasaran penangkalan korupsi yang digunakan selaku acuan departemen, lembaga, pemerintah wilayah serta pemangku kepentingan yang lain dalam melakukan aksi penangkalan korupsi di Indonesia. Sedangkan itu, Aksi Penangkalan Korupsi( Aksi PK) merupakan penjabaran fokus serta sasaran Stranas PK dalam wujud program serta aktivitas. Terdapat 3 fokus dalam Stranas PK, ialah Perizinan serta Tata Niaga, Keuangan Negeri, serta Penegakan Hukum serta Demokrasi Birokrasi.

9. Peraturan Presiden Nomor. 102/ 2020 tentang tentang Penerapan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengendalikan supervisi KPK terhadap lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, ialah Kepolisian Negeri Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia.

10. Permenristekdikti No 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pembelajaran Anti Korupsi( PAK) di Akademi Tinggi

Pemberantasan korupsi bukan semata- mata penindakan, tetapi pula pembelajaran serta penangkalan. Oleh sebab itu Menteri Studi, Teknologi serta Pembelajaran Besar menghasilkan peraturan buat menyelenggarakan pembelajaran antikorupsi( PAK) di akademi besar.

Lewat Permenristekdikti No 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pembelajaran Anti Korupsi( PAK) di Akademi Besar, akademi besar negara serta swasta wajib menyelenggarakan mata kuliah pembelajaran antikorupsi di tiap jenjang, baik diploma ataupun sarjana. Tidak hanya dalam wujud mata kuliah, PAK pula dapat diwujudkan dalam wujud aktivitas Kemahasiswaan ataupun pengkajian, semacam kokurikuler, ekstrakurikuler, ataupun di unit kemahasiswaan. Ada pula buat Aktivitas Pengkajian, dapat dalam wujud Pusat Kajian serta Pusat Studi.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun