Mohon tunggu...
Dimas BayuPrasetyo
Dimas BayuPrasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu buana

42321010039 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   01:50 Diperbarui: 12 November 2022   01:54 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam TAP MPR itu ditekankan soal tuntutan hati nurani rakyat supaya reformasi pembangunan bisa sukses, salah satunya dengan melaksanakan guna serta tugas penyelenggara negeri dengan baik serta penuh tanggung jawab, tanpa korupsi. TAP MPR itu pula memerintahkan pengecekan harta kekayaan penyelenggara negeri, buat menghasilkan keyakinan publik.

3. UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negeri yang Bersih serta Bebas KKN

UU ini dibangun di masa Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 selaku komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negeri yang Bersih serta Leluasa KKN ini dipaparkan definisi soal korupsi, kolusi serta nepotisme, yang kesemuanya merupakan aksi tercela untuk penyelenggara negeri.

Dalam UU pula diatur pembuatan Komisi Pemeriksa, lembaga independen yang bertugas mengecek kekayaan penyelenggara negeri serta mantan penyelenggara negeri buat menghindari aplikasi korupsi. Bertepatan pula kala itu dibangun Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) serta Ombudsman.

4. UU No 20 Tahun 2001 jo UU Nomor. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang- undang di atas sudah jadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Undang - Undang ini menarangkan kalau korupsi merupakan aksi melawan hukum dengan iktikad memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun yang berdampak merugikan negeri ataupun perekonomian negara

Definisi korupsi dipaparkan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Bersumber pada pasal- pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 wujud, yang dikelompokkan lagi jadi 7 tipe, ialah penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, serta kerugian keuangan negeri.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penerapan Kedudukan Dan Warga serta Pemberian Penghargaan dalam Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lewat peraturan ini, pemerintah mau mengajak warga ikut menolong pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedudukan dan warga yang diatur dalam peraturan ini merupakan mencari, mendapatkan, membagikan informasi ataupun data tentang tindak pidana korupsi. Hak- hak warga tersebut dilindungi serta ditindaklanjuti dalam penyelidikan masalah oleh penegak hukum. Atas kedudukan sertanya, warga pula hendak memperoleh penghargaan dari pemerintah yang pula diatur dalam PP ini.

6. UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi penyebab lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Kala itu, Kejaksaan serta Kepolisian dikira tidak efisien memberantas tindak pidana korupsi sehingga dikira pelu terdapatnya lembaga spesial buat melaksanakannya. UU ini setelah itu disempurnakan dengan perbaikan UU KPK pada 2019 dgn terbitnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun