Mohon tunggu...
DIMAS ZAKA
DIMAS ZAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang kuliah di UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Buku Refleksi Sosiologi Edisi Revisi

30 September 2024   20:10 Diperbarui: 30 September 2024   20:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku "Refleksi Sosiologi Hukum" karya Prof. Dr. Saifullah merupakan salah satu literatur penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Sebagai seorang ahli di bidang sosiologi hukum, Prof. Saifullah menjelaskan secara mendalam tentang bagaimana hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan yang mengikat, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika sosial yang ada di masyarakat.


Pendekatan Sosiologi dalam Hukum

Dalam buku ini, Prof. Saifullah menyoroti pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami hukum. Hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik di mana ia berlaku. Salah satu tema sentral dalam buku ini adalah bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sosial lainnya.

Hukum sebagai Cerminan Masyarakat

Buku ini menekankan bahwa hukum tidak terbentuk dalam ruang hampa. Hukum selalu dibentuk, dipengaruhi, dan diinterpretasikan sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia sering kali menghadapi tantangan yang kompleks, terutama ketika harus berhadapan dengan perbedaan kepentingan, keyakinan, dan budaya.

Keadilan dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Prof. Saifullah juga membahas konsep keadilan dalam perspektif sosiologi hukum. Keadilan bukanlah konsep yang statis, melainkan bersifat dinamis dan kontekstual. Apa yang dianggap adil di suatu masyarakat mungkin berbeda di masyarakat lainnya, tergantung pada norma dan nilai sosial yang berlaku. Dalam hal ini, Prof. Saifullah menggali lebih dalam tentang bagaimana hukum dapat memainkan peran penting dalam menciptakan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.

Kritik Terhadap Hukum Positivis

Salah satu kritik yang sering disampaikan dalam buku ini adalah terhadap pandangan hukum positivis yang memisahkan hukum dari moralitas dan realitas sosial. Menurut Prof. Saifullah, pendekatan positivis cenderung memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom dan terlepas dari konteks sosialnya. Namun, pendekatan ini mengabaikan kenyataan bahwa hukum selalu terhubung dengan dinamika sosial, sehingga sering kali gagal mewujudkan keadilan yang sebenarnya di masyarakat.

Hukum dan Kekuasaan

Selain itu, buku ini juga menyoroti hubungan antara hukum dan kekuasaan. Hukum sering kali digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mempertahankan kekuasaan dan mengontrol masyarakat. Namun, Prof. Saifullah juga menunjukkan bagaimana hukum bisa menjadi alat bagi masyarakat untuk menuntut hak-hak mereka dan melawan ketidakadilan. 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, *"Refleksi Sosiologi Hukum"* karya Prof. Dr. Saifullah memberikan kontribusi penting dalam kajian sosiologi hukum. Buku ini mengajak pembaca untuk melihat hukum tidak hanya sebagai aturan yang harus diikuti, tetapi sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih luas. Hukum harus dipahami dan diterapkan dengan mempertimbangkan konteks sosialnya, sehingga dapat mewujudkan keadilan yang sejati.

Melalui pendekatan ini, Prof. Saifullah berhasil mengungkapkan bahwa hukum dan masyarakat adalah dua hal yang saling mempengaruhi, dan memahami hubungan ini merupakan kunci untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun