Mohon tunggu...
Dimas Ulinnuha Sadewa
Dimas Ulinnuha Sadewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengelola Cover Song Milik Hak Cipta di YouTube

23 Juni 2021   22:23 Diperbarui: 23 Juni 2021   22:52 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cover song atau cover lagu adalah salah satu konten yang cukup populer pada saat ini. Cover lagu sendiri merupakan tindakan menyanyikan kembali lagu yang  pernah dirilis secara komersial sebelumnya. Banyak orang khususnya yang ingin menjadi terkenal dengan cara mengcover lagu–lagu yang dinyanyikan oleh artis. 

Baik di dalam maupun diluar negeri. Dengan cara mengcover lagu yang dinyanyikan oleh artis  terkenal maka kemungkinan si pelaku cover song akan lebih dikenal oleh khalayak umum dibandingkan dengan membuat dan menyanyikan lagu ciptaan sendiri yang memang belum diketahui oleh banyak orang. Tentunya hal tersebut pasti menyangkut dengan hak cipta yang dimiliki oleh pembuat/penyanyi lagu tersebut. 

Hak cipta  sendiri adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima  hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan dan di upload di Youtube dengan tujuan komersial maka pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum dari pemegang hak cipta. Jurnal ini dibuat untuk tujuan agar pelaku cover lagu khususnya yang bergelut di Youtube dengan tujuan komersial agar lebih peka dengan hukum yang berlaku di Indonesia maupun di Youtube itu sendiri. Dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta.

Cover lagu kini diperbincangkan hak moral dan ekonominya terhadap pencipta lagu. Sebab, tatkala individu atau kelompok yang meng-cover lagu lebih populer dengan karya orang lain, pencipta karya tak mendapatkan hak moral dan ekonomi. YouTube sebagai platform berbagi untuk publik kini banyak melahirkan musisi, seniman, atau kerap disebut content creator. Tak sedikit platform YouTube menjadi mata pencaharian utama karena pendapatan dengan pencapaian tertentu terbilang menjanjikan. 

Perihal cover lagu, meski tak mewakili pihak Youtube secara resmi, Muara Sipahutar sebagai Executive Youtube, ikut memberikan pemahamannya kepada publik tentang cara kerja YouTube mengolah konten video dan lagu. Muara dalam diskusi publik ini mengatatakan, setidaknya 2 miliar user masuk setiap bulan termasuk musisi amatir, profesional, untuk mempromosikan musik atau brand. Tanpa pandang bulu, YouTube sebagai leading video platform kini mewadahi kreativitas kreator. Terkhusus di bidang musik, terdapat dua roda besar yang memberikan pendapatan terhadap pihak-pihak terkait di bidang musik Indonesia, seperti iklan. 

Peran YouTube mewadahi konten musik begitu besar. Sehingga dibutuhkan kontrol perihal hak cipta. Muara menyebut, setidaknya dalam 1 menit ada 400 jam konten yang diunggah untuk seluruh dunia di YouTube. Untuk mendeteksi kepemilikan karya, YouTube bekerja sama dengan mitra lokal dan internasional untuk memetakan kepemilikan karya. 

Di Indonesia, YouTube bekerja sama dengan label. "Contohnya kita bekerja sama dengan label untuk menentukan sound recording atau rekaman mana yang punya mereka. Kita kasih mereka tools, sistemnya, mereka masukkan semua recording, rekaman yang mereka punya 100 persen," kata Muara. Dalam sistem YouTube bakal terdeteksi berapa video yang menggunakan rekaman tersebut. Maka, penduplikat video itu diklaim sehingga revenue atau pendapatan dari video tersebut masuk ke label sebagai pemegang copyright. 

Teknis tersebut dilihat dari sisi rekaman. Pada sisi pencipta, YouTube bermitra dengan publisher dan lembaga manajemen kolektif yang masing-masing memiliki peran mengatur copyright. "Dengan adanya stakeholder-stakholder copyright ini, kita bisa istilahnya melakukan komersial dengan cara yang benar sesuai dengan peraturan-peraturan yang diakui asosiasi atau suatu negara tentang ada hak ciptanya," imbuh Muara. Pihak-pihak yang bermitra dengan YouTube menjadi detektor kepemilikan kontan pada YouTube. 

Muara menjelaskan, YouTube bekerja secara komersial melihat hak-hak yang dimiliki masing-masing pihak terkait. "Kalau misalnya haknya belum dipenuhi, enggak mungkin kita akan melakukan bisnis komersial itu terus-terusan. Itu akan berbahaya dari sisi legalnya," kata Muara.

Sanksi untuk pelaku cover song yang melanggar kebijakan hak cipta di youtube.Pada intinya kebijakan di YouTube yaitu tidak menyalahgunakan konten orang lain seperti menjiplak dan menjadikannya sebagai konten original dengan tujuan dikomersialkan. untuk pelaku cover lagu yang melanggar kebijakan hak cipta bisa dikenakan sanksi. Karena sistem di youtube sudah sangat ketat dengan adanya sistem Content ID. Sistem Content ID merupakan sistem software unik di YouTube yang dibuat untuk membantu pemilik cover menemukan salinan karyanya di YouTube. Nantinya melalui fitur tersebut pemilik hak cipta dapat memilih berbagai tindakan terhadap salinan karyanya antara lain :

- Memblokir keseluruhan video sehingga tidak dapat ditonton

- Pemilik hak cipta dapat dapat berbagi pendapatan dengan uploader

Jika konten yang dibuat melanggar pedoman komuitas atau mendapat teguran hak cipta dari youtube maka channel dapat dihapus permanen oleh pihak youtube. Bila ingin dilakukan secara perdata, pemegang hak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi dengan gugatan perdata ke pengadilan Niaga. Bila dilakukan secara pidana maka pemegang hak yang merasa dilanggar haknya dapat melakukam tuntutan pidana, bila memang terbukti maka pelangganannya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Saya Dimas Ulinnuha Sadewa Mahasiswa UAD Ilmu Komunikasi ingin sedikit sharing pengalaman saya tentang mengcover lagu di platform YouTube dan Instagram. Awal mulanya saya iseng-iseng bikin video nyanyian saya sambil bermain gitar lalu upload di media sosial instagram, dan tanpa saya sadari ternyata banyak juga yang mengagumi suara dan cara saya bermain gitar. Akhirnya saya meneruskan hoby saya dengan membikin konten-konten cover song gitar sehingga sedikit demi sedikit followers saya menambah walaupun gak seberapa. 

Dan saya pun akhirnya coba-coba membuat channel youtube dan memasuki dunia youtube, agar bisa mengcover lagu dari awal sampai akhir dan durasinya bisa panjang. Menjadi Youtuber sekarang ini banyak sekali diminati dan di impikan oleh sebagian orang. Bukan hanya orang biasa, kalangan selebritas juga seolah-olah berlomba membuat konten video yang menarik. 

Tidak sedikit yang menekuni dunia video digital ini menjadi proesi baru yang menghasilkan pundi-pundi uang. Gegernya kabar di bulan juni 2020 yang katanya apabila ketika mengcover lagu tidak meminta izin kepada penciptanya terlebih dahulu bisa dipenjara atau di denda, dari situ menurut saya dunia pengcoveran menjadi tidak asik, masa gitu aja bisa di penjara. 

Seharusnya Netizen idak perlu meminta izin kepada publisher, selama itu tidak mengandung mencuri, atau mengklaim lagu milik pencipta tersebut. Hal ini seharusnya bisa menjadi bentuk kepercayaan kepada publisher agar para youtuber cover lagu bebas berekspresi dengan lagu di internet.

Menjadi Youtuber dan dikenali banyak orang-orang dengan cara hanya mengcover lagu bukan lah perkara yang mudah. Proses demi proses tentunya harus dilakukan. Termasuk dalam suscriber yang harus mencapai 1000 dan waktu tayang yang harus ditempuh hingga 4000 jam tayang. Pengalaman ini sudah saya buktikan sendiri dan hasilnya masih belum maksimal. 

Kekurangan yang harus saya perbaiki yaitu dengan cara bersemangat dalam mengonten bakat apa yang terpendam dalam diri saya, ya seperti bermain musik, mengcover lagu, dan jangan pikirkan apa kata orang. Biarlah orang berkata apa, yang penting apapun kontennya itu harus dari hasil sendiri, di olah sendiri dan hasil konten kreator sendiri. Sehingga pada akhirnya dirasakan sendiri manfaatnya oleh orang lain yang menonton video kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun