Mohon tunggu...
Dimas Ulinnuha Sadewa
Dimas Ulinnuha Sadewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengelola Cover Song Milik Hak Cipta di YouTube

23 Juni 2021   22:23 Diperbarui: 23 Juni 2021   22:52 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Memblokir keseluruhan video sehingga tidak dapat ditonton

- Pemilik hak cipta dapat dapat berbagi pendapatan dengan uploader

Jika konten yang dibuat melanggar pedoman komuitas atau mendapat teguran hak cipta dari youtube maka channel dapat dihapus permanen oleh pihak youtube. Bila ingin dilakukan secara perdata, pemegang hak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi dengan gugatan perdata ke pengadilan Niaga. Bila dilakukan secara pidana maka pemegang hak yang merasa dilanggar haknya dapat melakukam tuntutan pidana, bila memang terbukti maka pelangganannya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Saya Dimas Ulinnuha Sadewa Mahasiswa UAD Ilmu Komunikasi ingin sedikit sharing pengalaman saya tentang mengcover lagu di platform YouTube dan Instagram. Awal mulanya saya iseng-iseng bikin video nyanyian saya sambil bermain gitar lalu upload di media sosial instagram, dan tanpa saya sadari ternyata banyak juga yang mengagumi suara dan cara saya bermain gitar. Akhirnya saya meneruskan hoby saya dengan membikin konten-konten cover song gitar sehingga sedikit demi sedikit followers saya menambah walaupun gak seberapa. 

Dan saya pun akhirnya coba-coba membuat channel youtube dan memasuki dunia youtube, agar bisa mengcover lagu dari awal sampai akhir dan durasinya bisa panjang. Menjadi Youtuber sekarang ini banyak sekali diminati dan di impikan oleh sebagian orang. Bukan hanya orang biasa, kalangan selebritas juga seolah-olah berlomba membuat konten video yang menarik. 

Tidak sedikit yang menekuni dunia video digital ini menjadi proesi baru yang menghasilkan pundi-pundi uang. Gegernya kabar di bulan juni 2020 yang katanya apabila ketika mengcover lagu tidak meminta izin kepada penciptanya terlebih dahulu bisa dipenjara atau di denda, dari situ menurut saya dunia pengcoveran menjadi tidak asik, masa gitu aja bisa di penjara. 

Seharusnya Netizen idak perlu meminta izin kepada publisher, selama itu tidak mengandung mencuri, atau mengklaim lagu milik pencipta tersebut. Hal ini seharusnya bisa menjadi bentuk kepercayaan kepada publisher agar para youtuber cover lagu bebas berekspresi dengan lagu di internet.

Menjadi Youtuber dan dikenali banyak orang-orang dengan cara hanya mengcover lagu bukan lah perkara yang mudah. Proses demi proses tentunya harus dilakukan. Termasuk dalam suscriber yang harus mencapai 1000 dan waktu tayang yang harus ditempuh hingga 4000 jam tayang. Pengalaman ini sudah saya buktikan sendiri dan hasilnya masih belum maksimal. 

Kekurangan yang harus saya perbaiki yaitu dengan cara bersemangat dalam mengonten bakat apa yang terpendam dalam diri saya, ya seperti bermain musik, mengcover lagu, dan jangan pikirkan apa kata orang. Biarlah orang berkata apa, yang penting apapun kontennya itu harus dari hasil sendiri, di olah sendiri dan hasil konten kreator sendiri. Sehingga pada akhirnya dirasakan sendiri manfaatnya oleh orang lain yang menonton video kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun