Mohon tunggu...
Dimas Tyo
Dimas Tyo Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 - Ilmu Komunikasi

Ssaya adalah seorang Mahasiswa yang berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sedang mengambil program studi Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Judi Online di Masyarakat: Dampak dan Penanggulangannya

19 Juli 2024   16:32 Diperbarui: 19 Juli 2024   16:32 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 19 Juli 2024 -- Judi online kini menjadi fenomena yang semakin meresahkan di Indonesia. Dengan akses internet yang semakin mudah, banyak individu dari berbagai kalangan dan usia terjerat dalam aktivitas yang ilegal dan berbahaya ini.

Seiring dengan penetrasi internet yang semakin luas, jumlah pengguna judi online di Indonesia terus meningkat. Berbagai jenis permainan judi, seperti poker, taruhan olahraga, dan slot online, dengan mudah diaksesnya melalui perangkat ponsel atau komputer.

foto bersama pelaku
foto bersama pelaku

A, seorang korban judi online, mengungkapkan bahwa ia mulai bermain judi online karena rasa penasaran. Ia ingin merasakan pengalaman berjudi secara online dan berharap pengalamannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.Bagian Atas FormulirBagian Bawah Formulir

"Ada hal penasaran, kayak gimana sih game itu? Dan ingin mendalami saja. Sebenarnya saya tidak bakat judi, tetapi ingin merasakan saja bagaimana sih judi. Supaya menjadi ilmu buat masyarakat di luar sana." Kata A, dalam wawancara secara virtual, Jumat (19/7/2024).

Ia juga menegaskan bahwa modal yang ia gunakan untuk judi online berkisar antara  Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Ia bermain judi online dengan modal Rp100.000 per minggu.

"Kami tidak tentu, yang ringan paling Rp500.000 per bulan, dan yang berat bisa sampai Rp1.000.000 juta. Per minggu bisa Rp100.000," ungkapnya.

Menurut A, ia bermain judi online secara terkontrol hanya untuk mengetahui bagaimana cara kerjanya.

"Ciri-ciri pemain judi online, yang pertama adalah pemain akan mengontrol dirinya untuk judi online. Yang kedua pemain akan kecanduan sehingga uangnya  habis, menjual barang berharga, mencuri, dan melakukan tindakan kriminal untuk bermain judi online." tegasnya.

foto bersama Indah
foto bersama Indah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun