Mohon tunggu...
dimastriangga
dimastriangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNS PWK

Nama Dimas dipanggil Samid, hobi mengerjakan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Merokok Sambil Berkendara

22 November 2024   19:00 Diperbarui: 22 November 2024   19:16 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak buruk lainnya adalah ancaman kesehatan. Bagi perokok aktif, merokok sambil  berkendara memperparah efek negatif rokok bagi tubuh mereka. Sedangkan bagi perokok pasif, yaitu orang lain yang terkena asap rokok, hal ini juga berbahaya untuk kesehatan pernapasan. Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) pada tahun 2020, merokok menyebabkan sekitar 225.720 kematian per tahun di Indonesia. Fenomena ini juga mencemari lingkungan. Asap rokok menambah polusi udara di sekitar  jalan raya. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga menjadi sampah berbahaya yang  mencemari lingkungan. 

UPAYA HUKUM 

Selain itu, merokok sambil berkendara juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan  pengendara untuk menggunakan kedua tangan saat mengemudi. Memegang rokok dapat  dianggap sebagai pelanggaran yang bisa dikenai denda sesuai Pasal 283 atau sanksi administratif. 

Pelanggaran merokok saat berkendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga  bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00

Upaya penanganan agar dampak negatif ini bisa diatasi, perlu ada berbagai upaya. Salah  satunya adalah penegakan hukum yang lebih tegas. Pemerintah harus membuat aturan yang lebih  ketat terhadap perilaku merokok sambil berkendara, beserta sanksi yang jelas bagi pelanggar. 

Selain itu, edukasi masyarakat juga penting. Perlu ada kampanye untuk meningkatkan  kesadaran masyarakat akan bahaya merokok sambil berkendara dan risikonya untuk kecelakaan,  dampaknya pada kesehatan, serta efeknya pada lingkungan. Masyarakat harus diedukasi agar  paham betul. 

Solusi lain yang bisa dicoba adalah menyediakan program berhenti merokok khusus untuk  pengendara motor, atau membatasi penjualan rokok di tempat-tempat tertentu. Langkah-langkah  seperti ini diharapkan bisa menurunkan jumlah perokok sekaligus mengurangi fenomena  merokok saat berkendara. 

SOLUSI 

Merokok sambil berkendara motor masih menjadi kebiasaan umum di Indonesia. Hal ini  disebabkan oleh kecanduan nikotin, anggapan merokok mengurangi stres, serta pengaruh gaya  hidup "keren" di masyarakat. Perilaku ini sangat membahayakan. Memegang rokok mengganggu fokus dan kontrol  berkendara, meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, juga berbahaya bagi kesehatan  dan lingkungan. Ironisnya, hal ini bahkan bisa dianggap pelanggaran hukum. 

Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Penegakan aturan yang  lebih ketat, kampanye edukasi, serta program berhenti merokok khusus pengendara  motor menjadi solusi penting yang harus segera diterapkan.

Saran Bagi pemerintah, perlu: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun