Mohon tunggu...
dimastriangga
dimastriangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNS PWK

Nama Dimas dipanggil Samid, hobi mengerjakan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Merokok Sambil Berkendara

22 November 2024   19:00 Diperbarui: 22 November 2024   19:16 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

Merokok merupakan kebiasaan yang banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari di  Indonesia. Menurut Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada tahun 2018 menunjukan  bahwa prevalensi perokok di Indonesia sebesar 28.8% dari total populasi. Akibat dari tingginya  angka perokok di Indonesia memunculkan fenomena yang memprihatinkan, yaitu kebiasaan  merokok sambil berkendara, terutama sepeda motor. 

Fenomena merokok sambil berkendara dapat kita jumpai hampir setiap hari, kita bisa  melihat pengendara motor yang tidak taat aturan sedang memegang rokok di satu tangan sambil  berkendara. Bahkan mereka melakukannya sambil berbicara di telepon. Kebiasaan ini tidak  hanya membahayakan sang pengendara tetapi juga pengguna jalan lainnya. 

Selain membahayakan keselamatan, fenomena merokok sambil berkendara juga dapat  memberikan efek negatif seperti berbahaya bagi kesehatan dan juga lingkungan. Perilaku  merokok ini bisa dianggap melanggar aturan lalu lintas, Meskipun begitu, fenomena ini masih  sering terlihat di jalan dan dianggap hal yang biasa oleh orang banyak. Oleh karena itu, esai ini  akan membahas lebih dalam tentang fenomena merokok sambil berkendara, mencakup faktor  penyebab, dampak negatif, serta upaya dalam penanganan fenomena ini. 

ASPEK PSIKOLOGIS ? 

Salah satu alasan mengapa fenomena merokok sambil berkendara masih sering ditemui di  jalan adalah karena adanya aspek psikologis yang mendasarinya. Bagi sebagian perokok, rokok  sudah menjadi candu yang susah untuk dihentikan. Jika tidak merokok dalam waktu tertentu para  perokok akan merasa gelisah dan tidak nyaman. Karena itu, saat sedang mengendarai motor para  perokok tetap merokok demi menghilangkan rasa candu tersebut. 

Sebagian orang menganggap bahwa merokok bisa membantu mengurangi rasa stres atau  membuat rasa nyaman/tenang. Terutama saat sedang terjebak kemacetan, beberapa pengendara  motor merasa perlu merokok untuk meredakan ketegangan. Sayangnya, perilaku merokok ini  justru malah meningkatkan risiko kecelakaan karena membuat mereka kurang fokus 

ASPEK SOSIAL? 

Faktor sosial turun dalam mempertahankan fenomena ini. Di beberapa lingkungan, merokok  dianggap keren atau jantan, sehingga para perokok ini perlu melakukannya saat berkendara agar  terlihat garang. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya merokok saat  berkendara juga menyebabkan perilaku ini dianggap biasa dan dapat diterima 

DAMPAK NEGATIF ROKOK  

Merokok saat mengendarai motor jelas berbahaya bagi keselamatan, baik bagi pengendara  maupun pengguna jalan lain. Memegang rokok dengan satu tangan dapat mengurangi kontrol atas kendaraan. Asap rokok juga bisa mengganggu penglihatan dan fokus pengendara, sehingga  meningkatkan risiko kecelakaan. 

Dampak buruk lainnya adalah ancaman kesehatan. Bagi perokok aktif, merokok sambil  berkendara memperparah efek negatif rokok bagi tubuh mereka. Sedangkan bagi perokok pasif, yaitu orang lain yang terkena asap rokok, hal ini juga berbahaya untuk kesehatan pernapasan. Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) pada tahun 2020, merokok menyebabkan sekitar 225.720 kematian per tahun di Indonesia. Fenomena ini juga mencemari lingkungan. Asap rokok menambah polusi udara di sekitar  jalan raya. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga menjadi sampah berbahaya yang  mencemari lingkungan. 

UPAYA HUKUM 

Selain itu, merokok sambil berkendara juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan  pengendara untuk menggunakan kedua tangan saat mengemudi. Memegang rokok dapat  dianggap sebagai pelanggaran yang bisa dikenai denda sesuai Pasal 283 atau sanksi administratif. 

Pelanggaran merokok saat berkendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga  bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00

Upaya penanganan agar dampak negatif ini bisa diatasi, perlu ada berbagai upaya. Salah  satunya adalah penegakan hukum yang lebih tegas. Pemerintah harus membuat aturan yang lebih  ketat terhadap perilaku merokok sambil berkendara, beserta sanksi yang jelas bagi pelanggar. 

Selain itu, edukasi masyarakat juga penting. Perlu ada kampanye untuk meningkatkan  kesadaran masyarakat akan bahaya merokok sambil berkendara dan risikonya untuk kecelakaan,  dampaknya pada kesehatan, serta efeknya pada lingkungan. Masyarakat harus diedukasi agar  paham betul. 

Solusi lain yang bisa dicoba adalah menyediakan program berhenti merokok khusus untuk  pengendara motor, atau membatasi penjualan rokok di tempat-tempat tertentu. Langkah-langkah  seperti ini diharapkan bisa menurunkan jumlah perokok sekaligus mengurangi fenomena  merokok saat berkendara. 

SOLUSI 

Merokok sambil berkendara motor masih menjadi kebiasaan umum di Indonesia. Hal ini  disebabkan oleh kecanduan nikotin, anggapan merokok mengurangi stres, serta pengaruh gaya  hidup "keren" di masyarakat. Perilaku ini sangat membahayakan. Memegang rokok mengganggu fokus dan kontrol  berkendara, meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, juga berbahaya bagi kesehatan  dan lingkungan. Ironisnya, hal ini bahkan bisa dianggap pelanggaran hukum. 

Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Penegakan aturan yang  lebih ketat, kampanye edukasi, serta program berhenti merokok khusus pengendara  motor menjadi solusi penting yang harus segera diterapkan.

Saran Bagi pemerintah, perlu: 

1. Perkuat penegakan aturan dengan sanksi tegas. 

2. Lakukan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran. 

3. Sediakan program berhenti merokok khusus pengendara. 

4. Batasi penjualan rokok di area strategis. 

Bagi masyarakat, perlu: 

1. Tingkatkan kepedulian, tidak merokok saat berkendara. 

2. Ikut serta dalam kampanye dan sosialisasi bahaya. 

3. Dukung upaya pemerintah, laporkan pelanggaran. 

4. Bantu teman/keluarga perokok untuk berhenti. 

Dengan kerja sama semua pihak, fenomena merokok sambil berkendara bisa  diminimalisir demi keselamatan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun