Mohon tunggu...
Muh. Dimas Dwi Saputra
Muh. Dimas Dwi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah dalam Penanganan Korupsi di Indonesia

13 Juni 2024   11:37 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:37 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi telah menjadi salah satu masalah paling mendasar dan mendalam yang menghambat pembangunan di Indonesia. Sebagai bentuk kejahatan yang merusak tatanan pemerintahan dan menggerogoti kepercayaan publik, korupsi memerlukan penanganan yang serius dan sistematis. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menangani dan meminimalisir korupsi. Berikut ini adalah beberapa upaya yang telah dilakukan:

1. Pembentukan Lembaga Khusus: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Salah satu langkah strategis pemerintah dalam memerangi korupsi adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi. Lembaga ini independen dan berfungsi untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. KPK juga aktif dalam melakukan pencegahan melalui pendidikan publik dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

2. Reformasi Birokrasi

Pemerintah telah melakukan reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah-langkah yang diambil termasuk penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan perbaikan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih transparan dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

3. Perbaikan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

Korupsi sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerapkan sistem e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem ini bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara penyedia dan panitia lelang, yang sering menjadi celah terjadinya korupsi. Dengan adanya transparansi dalam proses pengadaan, diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan.

4. Peningkatan Pengawasan Internal dan Eksternal

Pemerintah juga telah memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal di masing-masing kementerian dan lembaga. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berperan penting dalam mengaudit dan mengawasi penggunaan anggaran negara. Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi praktik-praktik korupsi secara lebih efektif.

5. Peningkatan Transparansi dan Akses Informasi

Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran serta kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun