Pada bahasan ketiga ini akan dibahas khusus kepala sekolah. Ada sedikit perubahan untuk guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah.
Jika pada peraturan sebelumnya kepala sekolah merupakan tugas tambahan dan harus mengajar sebanyak 6 jam pelajaran. Maka pada peraturan Kemendikbudristek nomor 40 tahun 2021, kepala sekolah sebagai tugas yang setara dengan 24 jam. Artinya kepala sekolah tidak lagi sebagai guru dan bukan sebagai tugas tambahan. Kepala sekolah sekarang merupakan jabatan dalam jenjang guru.
Definisinya seperti pada pasal 1 juga mengalami perubahan, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa,
atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pada pasal 1 seorang calon kepala sekolah mempunyai syarat-syarat mulai huruf a s.d k, seperti tercantum pada pasal 2, sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;