Mohon tunggu...
Dimas Sadiman
Dimas Sadiman Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Sebagai penulis dan peduli dengan berbagai konten lokal. Saat ini sebagai owner dari penerbit anugrah jaya Palembang. Ketua IKAPI Sumsel, dan menulis diberbagai penerbit mayor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Kepala Sekolah Kunci Kemajuan Sebuah Satuan Pendidikan

5 November 2024   11:32 Diperbarui: 5 November 2024   11:37 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada bahasan ketiga ini akan dibahas khusus kepala sekolah. Ada sedikit perubahan untuk guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah.

Jika pada peraturan sebelumnya kepala sekolah merupakan tugas tambahan dan harus mengajar sebanyak 6 jam pelajaran. Maka pada peraturan Kemendikbudristek nomor 40 tahun 2021, kepala sekolah sebagai tugas yang setara dengan 24 jam. Artinya kepala sekolah tidak lagi sebagai guru dan bukan sebagai tugas tambahan. Kepala sekolah sekarang merupakan jabatan dalam jenjang guru.

Definisinya seperti pada pasal 1 juga mengalami perubahan, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa,

atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Pada pasal 1 seorang calon kepala sekolah mempunyai syarat-syarat mulai huruf a s.d k, seperti tercantum pada pasal 2, sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun