Untuk tata tempat di Provinsi:
1. Gubernur
2. Wakil Gubernur
3. Mantan Gubernur/mantan Wakil Gubernur
4. Ketua DPRD ProvinsiÂ
5. Kepala perwakilankonsuler negara asing di daerah
6. Wakil ketua DPRD di Provinsi
7. Sekretaris Daerah, Panglima Tertinggi TNI
8. Pemimpin partai politik di Daerah
9. Anggota DPRD Provinsi
10. Bupati/Wali kota
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!