Tata tempat yang memiliki prosedur tersendiri merupakan etika dalam acara formal, kunjungan kenegaraan, kemudian dapat mengetahui secara langsung orang yang terhormat berada di mana dan orang yang terhormat tidak susah dalam menanggapi respon para junjungan kabinetnya.Â
Aturan umum Tata Tempat, nomor 1 adalah jabatan tertinggi di sebuah Negara.Â
Bila 2 Orang maka:
2.1
Bila 3 Orang maka:
3.1.2
Bila 4 Orang:
4.2.1.3
Bila 5 Orang:
5.3.1.2.4
Berikutnya terdapat tata urutan tata tempat di Pemerintahan Pusat dan Provinsi.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!