Mohon tunggu...
Dimas RoyyanFirdaus
Dimas RoyyanFirdaus Mohon Tunggu... Lainnya - Newbie yang mencoba menulis tentang Ilmu, Sosial, Budaya, dan Agama

I want to see a brief future

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

29 Desember 2020   00:50 Diperbarui: 29 Desember 2020   00:50 2403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menghadapi sebuah pandemi, tentu saja disetiap negara sudah memiliki sebuah UU yang mengatur tentang prosedur-prosedur dan juga keselamatan nyawa rakyatnya. Dalam situasi saat tulisan ini dibuat, sudah banyak sekali kasus Covid-19 ini hingga beberapa kota besar di Indonesia menerapkan sistem PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tujuan diterapkannya PSBB ini adalah karena sudah gagalnya metode social distancing atau physical distancing oleh pemerintah dikarenakan warganya atau masyarakat yang masih bersikap acuh tak acuh terhadap pandemi ini. Dalam penanganan pandemi ini, pemerintah wajib hukumnya untuk memfasilitasi rakyat yang terkena imbas dari PSBB ini. Dikarenakan tidak semua orang dapat bekerja di rumah tergantung dengan pekerjaan individu tersebut. Namun, seorang warga negara yang baik pastilah menuruti pemerintah dan segala peraturan-peraturannya. Karena negara memiliki sifat yang mengikat dan semua peraturannya harus ditaati. Warga negara juga memiliki sebuah hak dan kewajiban dalam menghadapi pandemi ini. Diantaranya adalah :

HAK ( Tertera dalam Bab III Pasal 7 hingga 9)

* Pasal 7 : Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

* Pasal 8 : Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

* Pasal 9 : 

(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

KEWAJIBAN 

* Menaati segala peraturan atau instruksi yayng sudah diberikan dari pemerintah untuk menekan angka penyebaran atau penularan Covid-19

* Mengesampingkan ego dan menjadi umat beragama yang pintar dibarengi akhlaq yang cukup dan akal yang cukup

* Berkata jujur dan apa adanya saat dicek oleh petugas medis atau petugas yang berkepentingan

* Tidak mengada ada sebuah berita dan tidak membuat lelucon atas korban

* Tidak menolak jenazah, dikarenakan jenazah pastinya sudah dilakukan prosedur pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun