Pastikan pekerja bekerja dengan jam kerja yang sesuai dan tidak melewati jam kerja agar pekerja tidak mengalami kelelaham.
Itu merupakan hal-hal yang kita sebagai ahli K3 harus lakukan supaya para pekerja aman dan terhindar dari kecelakaan kerja,dan jika seorang ahli K3 dapat menunjukan bukti-bukti bahwa dia telah melaksanakan hal-hal tersebut seperti tanda terima saat pekerja telah meneima APD,hasil pemeriksaan kesehatan pekerja,MoM(Minutes of Meeting) rapat saat akan melakukan Safety Induction,bukti kita melakukan inspeksi rutin,dan lain-lain.Semua bukti-bukti tersebut kita harus kumpulkan dan kita simpan sehingga saat terjadi kecelakaan dan kita sebagai ahli K3 dipanggil menjadi saksi kita dapat menunjukan bukti-bukti tadi dan menjelaskan bahwa kita telah menjalankan tugas-tugas sebagai ahli K3,dan mungkin kecelakaan kerja yang terjadi memang karena kelalaian pekerja itu sendiri ataupun bisa saja karena perusahaan karena tidak menyediakan APD yang diperlukan atau APD yang diberikan tidak layak sehingga terjadi kecelakaan kerja tersebut.
Referensi
https://youtu.be/USALX7cmTVU?si=rWkO7vTotkof-dtC
https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-242-Peraturan%20Menteri%20Tenaga%20Kerja.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H