Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Demokrasi dan Jabatan sebagai Bancakan: Ancaman bagi Keadilan Sosial

3 Februari 2025   06:52 Diperbarui: 3 Februari 2025   06:52 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fenomena bagi-bagi jabatan tidak hanya menjadi isu politik semata, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan. Salah satu indikatornya adalah melemahnya lembaga antikorupsi di Indonesia, terutama setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019 melalui UU No. 19 Tahun 2019.

Setelah revisi tersebut, jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK mengalami penurunan drastis. Sebelumnya, KPK secara aktif melakukan OTT terhadap pejabat yang terlibat dalam korupsi, tetapi setelah revisi, proses penindakan menjadi lebih sulit karena adanya aturan yang memperumit prosedur penyadapan dan investigasi. Akibatnya, banyak kasus korupsi besar yang melibatkan elit politik tidak ditindak secara optimal.

Selain itu, survei terbaru menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK mengalami penurunan signifikan. Banyak masyarakat yang mulai meragukan independensi lembaga tersebut, terutama setelah sejumlah pejabat KPK dipecat dengan alasan yang kontroversial. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan melindungi kepentingan para elite politik.

Dalam konteks politik dinasti, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah mengeluarkan putusan yang melarang praktik tersebut. Namun, dalam kenyataannya, praktik politik dinasti masih terus berlangsung, bahkan mendapatkan legitimasi dari parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih sangat rentan terhadap intervensi politik yang menguntungkan segelintir kelompok saja.

---

Teori Para Ahli tentang Korupsi Politik

Para ahli politik telah lama mengkaji fenomena korupsi dalam sistem demokrasi. Salah satu teori yang relevan adalah konsep klientelisme, yang menjelaskan bagaimana hubungan patron-klien dalam politik menciptakan ketimpangan dan melemahkan demokrasi.

Menurut modul kelas Politik Cerdas Berintegritas (PCB) yang dikeluarkan oleh KPK, klientelisme adalah hubungan di mana elit politik memanfaatkan sumber daya publik untuk membangun loyalitas politik. Dalam sistem ini, pemimpin tidak dipilih berdasarkan visi atau kompetensi, melainkan berdasarkan seberapa besar sumber daya yang bisa mereka bagi-bagikan kepada pendukungnya.

Ramadhan dan Oley (2019) dalam Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS juga menjelaskan bahwa klientelisme adalah salah satu bentuk korupsi politik yang paling merusak. Praktik ini membuat kebijakan publik lebih berpihak kepada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki akses ke kekuasaan, sementara rakyat kecil justru semakin terpinggirkan.

Jika fenomena ini dibiarkan, demokrasi akan semakin kehilangan makna sejatinya. Pemerintahan yang seharusnya dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat akan berubah menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

---

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun