Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Layanan Kesehatan: Hak Rakyat Marhaen, Bukan Dagangan Pejabat

2 Februari 2025   04:28 Diperbarui: 2 Februari 2025   04:28 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa layanan kesehatan kerap menjadi lahan empuk bagi praktik komersialisasi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Bagi rakyat marhaen, yang mayoritas hidup dengan keterbatasan ekonomi, layanan kesehatan yang berkualitas sering kali terasa sebagai sesuatu yang mewah. Rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi rakyat yang sakit, kini banyak yang beroperasi layaknya korporasi. Jaminan kesehatan yang diberikan oleh negara melalui BPJS Kesehatan pun masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan fasilitas, antrean panjang, hingga defisit anggaran yang kerap terjadi.

Korupsi di Sektor Kesehatan: Bukti Nyata Penyimpangan

Tidak bisa dipungkiri bahwa korupsi menjadi salah satu faktor utama yang membuat layanan kesehatan di Indonesia jauh dari ideal. Sejumlah kasus korupsi di sektor ini telah mencuat dan merugikan rakyat kecil. Salah satu kasus terbaru adalah dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020, yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Bukan hanya itu, kasus korupsi juga terjadi dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga. Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar.

Kasus-kasus seperti ini membuktikan bahwa sektor kesehatan tidak kebal terhadap praktik korupsi. Para pejabat yang seharusnya mengelola dana kesehatan dengan amanah justru menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, rakyat yang seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak justru harus menghadapi kondisi layanan yang buruk.

Dampak Buruk Komersialisasi Kesehatan bagi Rakyat Kecil

Selain korupsi, komersialisasi sektor kesehatan juga menjadi persoalan serius. Banyak rumah sakit yang lebih mengutamakan keuntungan daripada pelayanan publik. Biaya perawatan yang mahal di rumah sakit swasta membuat rakyat kecil kesulitan mendapatkan pengobatan yang layak. Meskipun BPJS Kesehatan telah hadir sebagai solusi, sistem ini masih memiliki banyak kendala, seperti antrean panjang, pembatasan layanan, dan tunggakan pembayaran yang terus menjadi masalah.

Di sisi lain, investasi besar di sektor kesehatan juga menjadi fenomena yang patut dicermati. Baru-baru ini, Bain Capital menginvestasikan USD 157 juta di Mayapada Healthcare Group untuk memperluas jaringan rumah sakitnya di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa sektor kesehatan di Indonesia menjadi ladang bisnis yang menjanjikan bagi investor asing. Jika tidak diawasi dengan baik, investasi semacam ini berpotensi memperparah komersialisasi layanan kesehatan, di mana rakyat miskin semakin kesulitan mendapatkan akses kesehatan yang terjangkau.

Lemahnya Pengawasan dan Ketimpangan Layanan Kesehatan

Pengawasan terhadap layanan kesehatan di Indonesia masih sangat lemah. Berbagai peraturan dan kebijakan sering kali tidak efektif karena minimnya implementasi dan lemahnya penegakan hukum. Akibatnya, banyak rumah sakit dan klinik yang tidak menjalankan standar pelayanan sebagaimana mestinya.

Masalah ketimpangan layanan kesehatan juga masih menjadi tantangan besar. Di daerah perkotaan, fasilitas kesehatan relatif lebih baik dibandingkan dengan daerah terpencil. Banyak rumah sakit besar dan modern berdiri di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, sementara di daerah terpencil, puskesmas dan rumah sakit daerah sering kali kekurangan tenaga medis, obat-obatan, dan peralatan medis yang memadai.

Ketimpangan ini semakin memperparah kondisi rakyat miskin yang tinggal di pedesaan atau daerah terpencil. Mereka harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, dan dalam banyak kasus, keterlambatan mendapatkan perawatan medis berujung pada meningkatnya angka kematian yang sebenarnya bisa dicegah.

Peran Negara dalam Menjamin Hak Kesehatan Rakyat

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah seharusnya menempatkan kesehatan rakyat sebagai prioritas utama, bukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, tanpa terkecuali.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah antara lain:

1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap anggaran kesehatan dan memastikan bahwa setiap dana digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pejabat.

2. Memperkuat BPJS Kesehatan

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diperbaiki agar lebih efisien dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat. Defisit anggaran BPJS harus ditangani dengan kebijakan yang tepat, bukan dengan mengorbankan layanan bagi rakyat kecil.

3. Menghapuskan Ketimpangan Layanan Kesehatan

Pemerintah harus membangun lebih banyak rumah sakit dan puskesmas di daerah terpencil serta memastikan distribusi tenaga medis yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

4. Menindak Tegas Pelaku Korupsi di Sektor Kesehatan

Korupsi di sektor kesehatan harus diberantas dengan hukuman yang lebih berat agar ada efek jera bagi para pelaku. Penegakan hukum yang tegas akan memastikan bahwa layanan kesehatan tidak lagi dijadikan lahan bisnis oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan: Kesehatan Adalah Hak, Bukan Barang Dagangan

Layanan kesehatan bukanlah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan oleh pejabat atau pelaku bisnis. Ini adalah hak rakyat yang harus dijamin oleh negara. Korupsi, komersialisasi, dan ketimpangan layanan kesehatan harus segera diatasi agar seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat marhaen, dapat menikmati layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

Negara harus kembali kepada amanat konstitusi dan Pancasila dengan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Masyarakat juga harus aktif mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa layanan kesehatan benar-benar menjadi hak bagi semua, bukan hanya untuk mereka yang mampu membayar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun