Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Marhaenisme dan Revisi UU Minerba: Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

23 Januari 2025   12:00 Diperbarui: 23 Januari 2025   10:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revisi ini juga mengizinkan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B untuk mengelola tambang. Salah satu alasan di balik kebijakan ini adalah untuk membantu pendanaan universitas dan mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Namun, ada kekhawatiran bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat mengalihkan fokus akademik dari dunia pendidikan ke dunia bisnis.

4. Pemberian IUP untuk UMKM

Dengan memberikan akses kepada UMKM, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor pertambangan dapat lebih inklusif dan memberikan manfaat langsung kepada rakyat kecil. Namun, UMKM yang mendapatkan izin akan dibatasi hanya boleh mengelola tambang dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Marhaenisme dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Dalam perspektif Marhaenisme, revisi UU Minerba ini seharusnya diarahkan untuk menghapus ketimpangan struktural yang selama ini terjadi dalam sektor pertambangan. Prinsip utama Marhaenisme adalah bahwa sumber daya alam harus dikelola secara mandiri oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, kebijakan ini harus menjamin bahwa manfaat pertambangan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir elite yang memiliki akses ke modal besar.

Di satu sisi, pemberian izin kepada UMKM dan perguruan tinggi dapat menjadi langkah positif dalam mendukung kemandirian ekonomi rakyat. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta mengurangi ketimpangan sosial yang selama ini terjadi dalam industri pertambangan.

Namun, ada beberapa aspek yang perlu dikritisi agar revisi ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru:

1. Kapasitas dan Kompetensi Pengelola Tambang

Industri pertambangan membutuhkan keahlian khusus dalam aspek teknis, manajerial, dan lingkungan. Jika ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM tidak memiliki kapasitas yang memadai, dikhawatirkan pengelolaan tambang akan menjadi tidak efisien atau bahkan berpotensi merusak lingkungan lebih parah dari sebelumnya.

2. Mekanisme Pengawasan dan Transparansi

Keterlibatan lebih banyak pihak dalam industri pertambangan memerlukan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selama ini, banyak kasus di mana izin tambang diberikan kepada pihak-pihak tertentu hanya sebagai kedok bagi kepentingan kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun