Revisi ini juga mengizinkan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B untuk mengelola tambang. Salah satu alasan di balik kebijakan ini adalah untuk membantu pendanaan universitas dan mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Namun, ada kekhawatiran bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat mengalihkan fokus akademik dari dunia pendidikan ke dunia bisnis.
4. Pemberian IUP untuk UMKM
Dengan memberikan akses kepada UMKM, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor pertambangan dapat lebih inklusif dan memberikan manfaat langsung kepada rakyat kecil. Namun, UMKM yang mendapatkan izin akan dibatasi hanya boleh mengelola tambang dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Marhaenisme dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dalam perspektif Marhaenisme, revisi UU Minerba ini seharusnya diarahkan untuk menghapus ketimpangan struktural yang selama ini terjadi dalam sektor pertambangan. Prinsip utama Marhaenisme adalah bahwa sumber daya alam harus dikelola secara mandiri oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, kebijakan ini harus menjamin bahwa manfaat pertambangan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir elite yang memiliki akses ke modal besar.
Di satu sisi, pemberian izin kepada UMKM dan perguruan tinggi dapat menjadi langkah positif dalam mendukung kemandirian ekonomi rakyat. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta mengurangi ketimpangan sosial yang selama ini terjadi dalam industri pertambangan.
Namun, ada beberapa aspek yang perlu dikritisi agar revisi ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru:
1. Kapasitas dan Kompetensi Pengelola Tambang
Industri pertambangan membutuhkan keahlian khusus dalam aspek teknis, manajerial, dan lingkungan. Jika ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM tidak memiliki kapasitas yang memadai, dikhawatirkan pengelolaan tambang akan menjadi tidak efisien atau bahkan berpotensi merusak lingkungan lebih parah dari sebelumnya.
2. Mekanisme Pengawasan dan Transparansi
Keterlibatan lebih banyak pihak dalam industri pertambangan memerlukan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selama ini, banyak kasus di mana izin tambang diberikan kepada pihak-pihak tertentu hanya sebagai kedok bagi kepentingan kelompok tertentu.