Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Marhaenisme dan Revisi UU Minerba: Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

23 Januari 2025   12:00 Diperbarui: 23 Januari 2025   10:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Marhaenisme, sebagai ideologi yang diperkenalkan oleh Soekarno, menekankan pada kemandirian ekonomi rakyat kecil, distribusi kekayaan yang adil, serta pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elite. Prinsip-prinsip ini menjadi relevan dalam konteks revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Revisi UU Minerba yang tengah dirancang bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan pertambangan. Dengan keterlibatan berbagai pihak ini, diharapkan keuntungan dari sektor pertambangan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar dan investor asing, tetapi juga oleh rakyat kecil yang selama ini hanya menjadi penonton di negeri sendiri.

Namun, apakah revisi ini benar-benar mencerminkan semangat Marhaenisme? Ataukah ini hanya sekadar bentuk baru dari kapitalisme yang menyamar dengan wajah kerakyatan? Artikel ini akan membahas bagaimana revisi UU Minerba ini dapat dikaji melalui perspektif Marhaenisme serta berbagai tantangan dan risiko yang harus diantisipasi agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi rakyat.

Pokok-Pokok Perubahan dalam Revisi UU Minerba

Pada 20 Januari 2025, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Terdapat empat poin utama yang diusulkan dalam revisi ini, yaitu:

1. Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batu Bara

Pemerintah berupaya untuk mendorong program hilirisasi yang bertujuan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia. Dengan adanya hilirisasi, diharapkan Indonesia tidak hanya menjadi eksportir bahan mentah tetapi juga mampu mengolah dan menghasilkan produk bernilai tinggi.

2. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Ormas Keagamaan

Salah satu perubahan yang cukup kontroversial adalah pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan. DPR berpendapat bahwa ormas dapat berperan dalam memastikan hasil pertambangan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, banyak pihak yang mempertanyakan kesiapan ormas dalam mengelola tambang, baik dari segi teknis maupun aspek transparansi pengelolaan keuangan.

3. Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun