Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menawarkan konsep demokrasi yang khas dan berbeda dari model demokrasi liberal yang umum diterapkan di negara-negara Barat. Salah satu perbedaan mendasar adalah bagaimana sistem politik Indonesia memahami peran oposisi dalam pemerintahan. Jika dalam sistem demokrasi liberal oposisi dianggap sebagai pilar penting dalam mekanisme check and balance, dalam demokrasi Pancasila, konsep oposisi kerap dianggap tidak sesuai dengan semangat gotong royong.
Namun, apakah benar Pancasila menolak keberadaan oposisi? Ataukah justru oposisi merupakan elemen penting dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila?
---
1. Pancasila dan Sistem Demokrasi Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara menekankan nilai-nilai seperti musyawarah, gotong royong, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban. Dalam praktiknya, demokrasi Indonesia tidak mengadopsi sistem oposisi yang kaku seperti dalam sistem parlementer. Sebaliknya, konsep oposisi dalam demokrasi Pancasila lebih fleksibel dan berbasis pada pengawasan serta kritik yang konstruktif.
Dalam sejarah politik Indonesia, terutama pada era Orde Lama dan Orde Baru, pemerintahan cenderung menolak oposisi formal dengan dalih stabilitas nasional. Namun, setelah reformasi 1998, sistem politik Indonesia mengalami perubahan dengan mengadopsi mekanisme oposisi yang lebih terbuka, meskipun masih dalam batasan tertentu.
---
2. Oposisi dalam Demokrasi Liberal vs. Demokrasi Pancasila
Dalam sistem demokrasi liberal, oposisi adalah elemen penting yang berfungsi sebagai pengawas pemerintah. Partai oposisi memiliki tugas untuk mengkritik kebijakan pemerintah, menawarkan alternatif kebijakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebaliknya, dalam demokrasi Pancasila, peran oposisi tidak selalu dalam bentuk partai politik yang berdiri di luar pemerintahan. Oposisi dalam sistem ini lebih bersifat fungsional, artinya pengawasan terhadap pemerintah dilakukan oleh berbagai elemen, termasuk parlemen, organisasi masyarakat, media, dan akademisi.
Ahmad Basarah, Ketua DPP PDI Perjuangan, menegaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia yang berlandaskan Pancasila, istilah oposisi tidak dikenal. Menurutnya, yang ada adalah posisi di dalam atau di luar pemerintahan, tetapi keduanya tetap harus bekerja dalam semangat gotong royong untuk kepentingan bangsa.