Menurut Soekarno, setiap bentuk penindasan harus dilawan, termasuk penindasan yang terjadi melalui sistem hukum yang korup. Dalam bukunya Dibawah Bendera Revolusi, Bung Karno menegaskan pentingnya membangun negara yang berpihak pada rakyat kecil dan melawan segala bentuk eksploitasi. Prinsip ini sangat relevan dalam menghadapi mafia peradilan, di mana rakyat kecil sering menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kondisi Terkini Mafia Peradilan di Indonesia
Data terbaru menunjukkan bahwa mafia peradilan masih menjadi masalah besar di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Oktober 2024. Zarof ditangkap dengan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas. Barang-barang ini diduga berasal dari praktik korupsi dan suap di lembaga peradilan. Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia peradilan masih mengakar kuat dalam sistem hukum kita.
Selain itu, kasus vonis ringan terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus besar namun hanya dijatuhi hukuman minimal, menunjukkan adanya indikasi intervensi dalam proses peradilan. Kejadian seperti ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa sistem hukum kita telah tercemar oleh mafia peradilan.
Pendekatan Islam dan Marhaenisme dalam Mengatasi Mafia Peradilan
Islam dan Marhaenisme menawarkan pendekatan komprehensif untuk memberantas mafia peradilan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
1. Pendidikan Moral dan Etika
Pendidikan berbasis nilai-nilai Islam dan Marhaenisme harus ditanamkan sejak dini untuk membentuk karakter individu yang jujur, adil, dan anti korupsi. Pendidikan moral ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga harus menjadi bagian integral dalam pelatihan aparat penegak hukum.
Reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan sangat diperlukan. Prinsip-prinsip keadilan Islam seperti amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) dan semangat Marhaenisme yang menekankan perlawanan terhadap penindasan harus menjadi dasar dalam pembaruan sistem hukum.
3. Pengawasan dan Transparansi