1. Memperkuat Transparansi: Setiap proses pengadaan dan pengelolaan tanah harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Program reforma agraria dan pembangunan harus dirancang dengan mendengarkan aspirasi masyarakat terdampak.
3. Mengutamakan Kepentingan Publik: Tanah yang dikelola Badan Bank Tanah harus diprioritaskan untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.
Kesimpulan
Integrasi nilai-nilai Marhaenisme dalam kebijakan pertanahan melalui Badan Bank Tanah adalah langkah strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di Indonesia. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang konsisten kepada rakyat kecil, Badan Bank Tanah dapat menjadi alat yang efektif dalam mewujudkan cita-cita Soekarno. Hanya dengan komitmen bersama, kita dapat memastikan bahwa tanah Indonesia benar-benar menjadi milik rakyat dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H